Otoritas Saudi Bangun Penampungan Sementara untuk Jemaah Haji Ilegal

Otoritas Saudi Bangun Penampungan Sementara untuk Jemaah Haji Ilegal

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Sabtu, 31 Mei 2025 12:31 WIB
Suasana masjidil haram
Suasana Masjidil Haram di Saudi (Foto: Haris/detik)
Jakarta -

Arab Saudi mendirikan fasilitas penampungan sementara bagi jemaah haji ilegal. Mereka yang termasuk adalah orang-orang yang pergi haji tanpa izin resmi.

Dilansir dari Gulf News pada Sabtu (31/5/2025), dua bangunan didirikan di selatan dan utara kota Jeddah di Laut Merah. Tempat tersebut dibangun untuk menampung jemaah haji ilegal dengan berkoordinasi dengan badan keamanan dan badan-badan terkait lainnya.

"Mereka ditampung di sana sampai prosedur disiplin terhadap mereka diputuskan," kata juru bicara Pemerintah Kota Jeddah, Mohammed Al Baqmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prosedur disiplin merupakan serangkaian langkah atau tahapan yang diatur untuk menangani situasi ketika ada pelanggaran.

Beberapa minggu terakhir, otoritas Saudi telah mengeluarkan sanksi terhadap puluhan orang yang terlibat dalam pelanggaran peraturan terkait haji. Mereka ditindak tegas tanpa henti, baik itu jemaah maupun fasilitator yang tidak memiliki dokumen.

ADVERTISEMENT

Kementerian Dalam Negeri Kerajaan mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan keputusan administratif terhadap para pelanggar melalui komite musiman ad-hoc. Keputusan-keputusan tersebut mencakup hukuman penjara dan denda hingga SR 100.000 bagi pelanggar, deportasi ekspatriat yang terlibat setelah menjalani hukuman serta larangan masuk Saudi selama 10 tahun.

Kementerian juga telah meminta perintah pengadilan untuk menyita kendaraan yang mereka gunakan. Otoritas Saudi sudah berulang kali mengatakan bahwa visa yang harus digunakan untuk ritual haji adalah visa haji, bukan visa kunjungan.

Jemaah yang kedapatan haji dengan visa kunjungan dianggap tidak memenuhi syarat untuk melakukan haji.

Kementerian Dalam Negeri mengumumkan denda hingga SR 20.000 bagi siapa saja yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin resmi. Instruksi tersebut muncul di tengah kekhawatiran banyak jemaah dari seluruh dunia yang memperpanjang visa kunjungan mereka di Arab Saudi untuk menunaikan haji secara ilegal.




(aeb/inf)

Hide Ads