Konjen RI Jeddah Ingatkan Jemaah Tak Tergiur dan Terlibat Promosi Dam Ilegal

Kabar Haji 2025

Konjen RI Jeddah Ingatkan Jemaah Tak Tergiur dan Terlibat Promosi Dam Ilegal

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Rabu, 21 Mei 2025 09:30 WIB
Konjen RI Yusron B. Ambary berbincang dengan jemaah haji yang tiba di Bandara Jeddah.
Konjen RI Yusron B. Ambary berbincang dengan jemaah haji yang tiba di Bandara Jeddah. Foto: Humas KJRI Jeddah
Jakarta -

Jemaah haji Indonesia diwajibkan untuk membayar dam karena melaksanakan haji tamattu. Konjen RI di Jeddah imbau agar jemaah tidak membeli secara sembarangan.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan agar seluruh jemaah haji Indonesia hanya gunakan jalur resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi dalam pembayaran dan penyembelihan dam ataupun kurban.

Imbauan ini disampaikan menyusul kebijakan baru Kerajaan Arab Saudi (KSA) yang menegaskan bahwa pengelolaan dam dan kurban selama musim haji 2025 hanya boleh dilakukan melalui lembaga resmi pemerintah bernama Adahi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adahi adalah lembaga yang ditunjuk langsung oleh Kerajaan Arab Saudi untuk menjamin kesesuaian syarat dalam seluruh proses. Mulai dari pengadaan hewan, pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi daging kepada mustahik.

Dilansir dalam laman Kemenag pada Rabu (20/5/2025), Kepala Program Manajemen Royal Commission for Makkah City and Holy Sites (RCMCHS), Saad Abdulrahman Alwabel melakukan pertemuan dengan Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary dan Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis Hanafi di Makkah (19/5/2025).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pertemuan itu, Muchlis Hanafi menyampaikan seluruh proses pelaksanaan dam dan kurban ditangani secara transparan melalui tautan digital yang diberikan kepada jemaah.

"Pembelian dapat melalui bank, kantor pos, atau konter resmi di sekitar Makkah," jelas Muchlis.

Informasi lengkap juga tersedia di situs resmi www.adahi.org. Kerajaan Arab Saudi juga telah mengeluarkan edaran bahwa aktivitas jual beli dam dan kurban di luar lembaga Adahi dinyatakan ilegal dan akan dikenakan sanksi yang tegas.

Pengawasan dari Arab Saudi sangat ketat, termasuk penggunaan drone untuk memantau lokasi penyembelihan tidak resmi serta pengawasan transaksi keuangan dan komunikasi untuk mencegah pelanggaran.

KJRI Jeddah mengingatkan agar jemaah tidak tergiur dengan promosi atau praktik jual beli dam tidak resmi karena berujung pada tindakan hukum.

Beberapa waktu lalu, enam WNI (dua mahasiswa dan empat mukimin) ditangkap di Madinah atas dugaan keterlibatan dalam transaksi dam ilegal. Lima di antaranya telah dibebaskan karena kurang bukti, sementara satu mahasiswa berinisial YK masih menjalani proses hukum dengan status bebas bersyarat.

"Kami imbau seluruh warga negara Indonesia baik jemaah haji maupun mukimin untuk mematuhi ketentuan resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi," pesan Konjen Yusron B. Ambary.

Jangan tergiur tawaran yang tidak resmi karena risikonya sangat besar. Mulai dari hukuman penjara hingga penyitaan aset.

KJRI Jeddah mengingatkan agar jemaah haji Indonesia lebih berhati-hati dan memastikan bahwa seluruh rangkaian ibadah termasuk dam dan kurban dilakukan sesuai aturan dan disalurkan melalui lembaga resmi demi kenyamanan dan kekhusyukan beribadah.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads