Paspor jemaah haji RI wajib diberi penanda visual berdasarkan syarikahnya. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran distribusi layanan setibanya di Jeddah.
"Terkait dengan penandaan jemaah berdasarkan syarikah, dalam rangka mendukung kelancaran distribusi layanan setibanya di Jeddah baik kloter yang terdiri atas jemaah dari syarikah yang berbeda," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain dalam Konferensi Pers Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M yang ditayangkan pada Minggu (18/5/2025).
"Seluruh jemaah wajib diberi penanda visual meliputi, pertama stiker berwarna ukuran 8x11 cm yg ditempel pada sampul paspor masing-masing, jemaah yang berbeda syarikah dalam satu kloter atau pita berwarna yang diikatkan pada tali paspor atau tali tas kabin atau tas bagasi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema warna tersebut merujuk pada surat edaran Direktorat Jenderal PHU nomor B-080 48/DJ.II/HM.01/05/2025 tanggal 8 Mei 2025 perihal pengisian open seat dan penanda jemaah haji. Tujuan dari penandaan berwarna tersebut agar memudahkan proses identifikasi jemaah berdasarkan layanan syarikah.
"Tujuannya adalah untuk mempermudah proses identifikasi jemaah berdasarkan layanan syarikah. Ini untuk memudahkan kita semua," terang Muhammad Zain.
Sebagai informasi, kini fase kedatangan jemaah haji sampai pada gelombang kedua yang diberangkatkan sejak 17 Mei 2025. Jemaah gelombang kedua ini diberangkatkan dari Tanah Air ke Jeddah, kemudian langsung ke Makkah.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana
Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi