Atur Penggabungan Pasangan Jemaah Terpisah di Makkah, PPIH Terbitkan Edaran

Atur Penggabungan Pasangan Jemaah Terpisah di Makkah, PPIH Terbitkan Edaran

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 18 Mei 2025 13:00 WIB
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis Hanafi
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi (Foto: Dok Humas Kemenag)
Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang mengatur penggabungan pasangan jemaah haji yang terpisah dalam penempatan di Makkah. Hal ini merupakan respons dari PPIH terkait jemaah haji Indonesia yang terdampak kebijakan layanan berbasis syarikah hingga terpisah dalam penempatan hotel di Makkah.

Melansir dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag R), edaran tersebut diteken oleh Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi dan terbit pada Sabtu (17/5/2025) kemarin.

"Edaran ini diterbitkan dalam rangka memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami dan istri, anak dan orang tua, serta jemaah lansia/disabilitas dan pendamping yang saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah," kata Muchlis.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Layanan Haji Luar Negeri itu menyebut bahwa pemisahan tempat tinggal antaranggota keluarga dalam satu kloter pada tahun ini disebabkan akibat kebijakan layanan haji selama jemaah berada di Makkah yang berbasis syarikah (perusahaan penyedia layanan). Menurutnya, kebijakan itu tak dapat dihindari pada fase penempatan jemaah di Makkah, sementara di Madinah penempatan jemaah masih bisa dilakukan berdasarkan kloter kedatangan dari Tanah Air.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan bagi jemaah haji Indonesia telah menyetujui agar pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel, tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah, dan akan melakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya," terang Muchlis menguraikan.

Terkait hal tersebut, para Ketua Kloter diminta melakukan pendataan terhadap jemaah yang termasuk dalam kategori pasangan terpisah (suami dan istri, anak dan orang tua, lansia/disabilitas dan pendamping), dengan mencantumkan nama jemaah dan identitas syarikah masing-masing. Data tersebut segera disampaikan ke sektor untuk diproses lebih lanjut oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah dalam rangka penggabungan.

"Bagi jemaah yang sudah berhasil bergabung dengan pasangannya namun belum melapor secara resmi, agar melapor kepada Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah," ujar Muchlis.

"Hal ini penting agar keberadaan mereka tercatat oleh syarikah, dan tidak menimbulkan kendala saat pergerakan dari Makkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H," tambahnya.

Sebagai Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi meminta Kepala Daker Mekkah bersama seluruh Kepala Sektor agar segera menunjuk penanggung jawab khusus untuk menangani proses penggabungan pasangan jemaah yang terpisah. Ini penting segera dilakukan untuk memastikan koordinasi berjalan efektif dan respons cepat terhadap laporan lapangan.

"Proses penggabungan kembali jemaah yang terpisah agar diselesaikan dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah kedatangan di Makkah," ungkap Muchlis.

Sebagai informasi, jemaah haji Indonesia mulai datang ke Makkah sejak 10 Mei 2025. Mereka adalah jemaah haji yang berangkat pada gelombang I dan terlebih dahulu menetap di Madinah selama lebih kurang sembilan hari. Sampai dengan saat ini, tercatat sudah lebih dari 120 kelompok terbang (kloter) dengan 47.014 jemaah yang sudah diberangkatkan dari Madinah menuju Makkah.

Selain itu, Makkah mulai hari ini juga sudah menerima kedatangan jemaah haji yang berangkat pada gelombang II, dari Tanah Air mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Hingga malam ini, ada 14 kloter yang dijadwalkan masuk Makkah dari kedatangan di Bandara Jeddah dengan total sekitar 5.300 jemaah. Proses kedatangan jemaah gelombang II dari Jeddah ke Makkah berlangsung mulai 17 - 31 Mei 2025.




(aeb/lus)

Hide Ads