Polisi Madinah menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) terkait penipuan haji. Mereka menawarkan layanan haji palsu.
Dilansir SPA, Kamis (15/5/2025), empat WNI itu mengaku menyediakan penyembelihan hewan kurban haji (hadyu) dengan imbalan uang. Mereka telah ditindak secara hukum dan dirujuk ke Kejaksaan Umum.
Kepolisian memperingatkan agar tidak menyebarkan iklan palsu di media sosial yang menawarkan layanan haji seperti penyediaan hadyu, penjualan gelang haji, dan transportasi di Tanah Suci. Tindakan ini sering dilakukan perorangan dan badan usaha ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga negara dan penduduk diingatkan untuk mematuhi peraturan haji dan melaporkan pelanggaran dengan menghubungi 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah Timur serta 999 di wilayah lainnya," lapor SPA.
Kasus penipuan haji yang melibatkan WNI di Arab Saudi bermunculan menjelang musim haji 1446 H/2025 M. Sebelumnya, di Makkah, polisi menangkap dua WNI terkait haji ilegal.
Menurut keterangan Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary, dua WNI tersebut berasal dari Tasikmalaya dan Bandung, Jawa Barat. Mereka ditangkap di apartemennya di kawasan Syauqiyah, Makkah pada 11 Mei 2025.
"2 WNI atas nama TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat, ditangkap oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Mekkah," kata Yusron dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Di lokasi penangkapan, kata Yusron, polisi menemukan 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan telah menerima Kartu Haji Nusuk palsu.
Atas perbuatannya, dua WNI itu ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara 23 jemaah asal Malaysia dikeluarkan dari Makkah.
"Kedua WNI saat ini ditahan di Polsek Al Ka'kiyah dan masa penahanan telah diperpanjang guna proses penyidikan lebih lanjut. sementara ke-23 jamaah asal Malaysia dikeluarkan dari Mekkah," jelas Yusron.
Baca juga: Aparat Saudi Tangkapi Pelanggar Visa Haji |
Pada 25 April 2025, polisi Arab Saudi juga mengamankan seorang WNI berinisial KMR di Makkah. KMR ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana penyelenggaraan haji ilegal.
KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tak terlibat dalam aktivitas haji ilegal. "KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," tutup Yusron.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026