Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi menangkap warga negara asing dan puluhan ekspatriat yang kedapatan melanggar aturan haji. Sanksi hukum diberlakukan.
Dirangkum dari laporan kantor berita Saudi, SPA, Minggu (11/5/2025), aparat menangkap seorang warga India yang berupaya mengangkut empat warga ke Makkah menggunakan kendaraan pasien tanpa mengantongi visa haji. Mereka lantas dirujuk ke pihak berwenang untuk mendapat tindakan hukum.
Pada Jumat (9/5/2025), aparat keamanan juga menangkap seorang warga Mesir karena mengangkut 22 warga yang mencoba masuk Makkah tanpa izin. Pihak berwenang mengamankan pengemudi dan penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patroli keamanan di Makkah juga menangkap seorang warga Yaman atas tuduhan penipuan. Ia mengunggah iklan kampanye haji palsu di media sosial yang menawarkan layanan perumahan dan transportasi pagi jemaah haji di tempat-tempat suci.
Warga negara Indonesia atas nama KMR yang tinggal di Makkah juga ditangkap atas tuduhan yang sama. Menurut keterangan Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary, KMR diamankan di kediamannya pada 25 April 2025.
"Yang bersangkutan ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji yang ilegal (tanpa tasreh) dan terbukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jemaah," kata Yusron saat dihubungi, Rabu (7/5/2025).
Selain itu, aparat Saudi juga menangkap 42 ekspatriat yang memegang berbagai jenis visa kunjungan karena melanggar peraturan dan instruksi haji. Tindakan hukum telah diambil terhadap para pelanggar.
Aturan Masuk Makkah: Wajib Punya Visa Haji
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan aturan ketat selama musim haji 1446 H/2025 M. Hanya pemegang visa haji dan izin resmi yang boleh masuk Makkah dan menunaikan haji. Aturan ini berlaku mulai 29 April hingga 10 Juni 2025, setelah berakhirnya ibadah haji.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan denda hingga SAR 100.000 akan diberlakukan bagi siapa saja yang mengajukan visa kunjungan jenis apa pun untuk melakukan haji. Denda ini juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi akomodasi di Makkah dan tempat-tempat suci selama musim haji.
"Denda akan dikalikan sesuai dengan jumlah individu yang diberikan visa kunjungan dan yang melanggar peraturan ini," lapor SPA, Kamis (8/5/2025).
Kementerian mendesak semua orang untuk mematuhi peraturan haji demi keselamatan dan keamanan jemaah haji dan membantu memudahkan ibadah mereka. Masyarakat bisa melaporkan segala bentuk pelanggaran dengan menghubungi 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah Tumur atau 999 untuk seluruh Kerajaan.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Gaza Zona Tempur Bahaya, 76 Warga Palestina Tewas Dibom Israel