Pemerintah Arab Saudi telah mengatur barang bawaan yang boleh masuk ke negaranya. Salah satunya mengenai batas uang tunai yang dibawa oleh jemaah haji.
Para calon haji yang membawa uang tunai atau barang berharga senilai lebih dari SAR 60.000 (USD 16.000) diwajibkan untuk melapor. Jika dikonversikan, setara dengan Rp 264 juta (kurs SAR 1 = Rp 4.406).
Laporan harus dilakukan saat masuk dan keluar Arab Saudi. Jika tidak, mereka akan dikenai sanksi hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Sebagai upaya berkelanjutan untuk menegakkan peraturan bea cukai, serta menjamin transparansi selama ibadah haji 2025.
"Panduan ini merupakan bagian dari kampanye kesadaran berkelanjutan kami untuk membantu para jemaah menikmati perjalanan haji yang aman, lancar, dan sesuai dengan hukum," kata Kementerian, dikutip dari Gulf News, Kamis (15/5//2025).
Laporan yang benar akan melindungi hak-hak para jemaah haji. Hal itu juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem keuangan serta hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Kelalaian dalam mematuhi aturan ini dapat berakibat pada penundaan proses imigrasi, pengenaan denda, hingga tindakan hukum lebih lanjut.
Kementerian juga menekankan bahwa aturan laporan ini tidak hanya berlaku untuk mata uang fisik seperti uang kertas dan koin. Tetapi juga mencakup logam mulia (seperti emas dan perak), batu permata, serta emas batangan.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan para calon jemaah haji dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Arab Saudi demi kelancaran ibadah mereka.
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf Undang Peter Berkowitz Akademisi Pro-Israel
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Viral Aksi Pembakaran Al-Qur'an oleh Caleg AS, Bersumpah Akhiri Islam di Texas