Dear Jemaah Haji, Dilarang Bawa Rokok di Atas 200 Batang

Kabar Haji 2025

Dear Jemaah Haji, Dilarang Bawa Rokok di Atas 200 Batang

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 15 Mei 2025 15:30 WIB
Wakadaker bandara PPIH, abdillah (kanan) (dok. Media center haji)
Foto: Wakadaker bandara PPIH, abdillah (kanan) (dok. Media center haji)
Jakarta -

Belum lama ini, jemaah haji Indonesia kepergok membawa 100 slop atau 1.000 bungkus rokok oleh petugas Bea dan Cukai Arab Saudi. Rokok-rokok tersebut ditemukan di sembilan koper calon jemaah dan kini telah disita oleh petugas.

Lantas, berapa sebenarnya rokok yang boleh dibawa oleh jemaah haji? Apakah ada batasannya?

Batas Maksimal Jemaah Haji Bawa Rokok ke Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan batas rokok yang boleh dibawa oleh jemaah haji. Jemaah hanya boleh membawa maksimal 2 slop atau 200 batang rokok ke negara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan melebihi kapasitas karena akan merepotkan jemaah dan petugas PPIH, "ujar Wakil Kepala Daerah Kerja Bandara Abdillah, dikutip dari laman Kemenag, pada Kamis (15/5/2025).

Bagi jemaah haji yang membawa rokok melibihi 200 batang, Bea dan Cukai Arab Saudi akan memberikan sanksi denda. Jika tidak bisa membayarnya, maka rokok-rokok tersebut akan disita.

ADVERTISEMENT

"Pengalaman tahun sebelumnya ada jemaah yang membawa lima slop. Saat itu, jamaah kena denda 200 Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 883.000," tutur Abdillah.

Abdillah mengimbau kepada calon jemaah haji agar tidak membawa rokok berlebihan. Ia juga meminta kepada jemaah yang tidak merokok agar menolak dititipi rokok oleh orang lain.

Aturan Membawa Rokok ke Arab Saudi

Arab Saudi telah mengatur tentang barang bawaan wisatawan yang ingin masuk ke negaranya. Dikutip dari laman Zakat, Pajak dan Otoritas Bea Cukai Arab Saudi (Zatca), setiap orang yang memasuki Arab Saudi tidak boleh membawa rokok atau produk turunan tembakau di atas 200 batang atau 500 gram.

Bagi siapa saja yang membawa rokok melebihi aturan yang telah ditentukan, diimbau untuk melapor kepada petugas bea cukai. Mereka diwajibkan untuk membayar cukai masuk tembakau.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads