Biaya Haji 2025 Indonesia vs Malaysia, Mana yang Lebih Murah?

Biaya Haji 2025 Indonesia vs Malaysia, Mana yang Lebih Murah?

Indah Fitrah - detikHikmah
Rabu, 07 Mei 2025 17:45 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto minta biaya haji turun lagi, lebih murah dari Malaysia. Ia mengaku belum puas meski sudah ada penurunan Rp 4 juta pada tahun ini.

"Pemerintah kita, khususnya di bawah kepemimpinan saya, akan berusaha sekeras tenaga untuk memberi pelayanan terbaik juga kita berjuang keras untuk menurunkan biaya haji, semurah-murah yang kita mampu," kata Prabowo dalam acara Peresmian Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang turut disiarkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (4/5/2025) lalu.

"Jadi saya minta Menteri Agama, Kepala Badan Urusan Haji, tentunya dibantu oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, untuk koordinasi sebaik-baiknya duduk bersama dan mencari solusi-solusi untuk mengurangi ongkos haji," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prabowo menyatakan efisiensi yang dilakukan pemerintah mampu menurunkan biaya haji. Tahun ini, biaya haji turun Rp 4 juta dari Rp 93,4 juta pada 2024 menjadi Rp 89,4 juta pada 2025. Meski demikian, dia minta biaya haji bisa lebih murah dari Malaysia.

"Tapi 4 juta saya minta dikurangi lagi, saya belum puas. Kita harus yang termurah yang bisa kita capai, harus bisa lebih murah dari Malaysia," tegas Prabowo seraya menanyakan kesanggupan Kepala BP Haji Mohammad Irfan Yusuf dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

ADVERTISEMENT

Lantas, berapa biaya haji di Malaysia? Simak perbandingannya berikut ini.

Biaya Haji Indonesia 2025

Menurut catatan pemberitaan detikcom, pemerintah bersama DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89.410.258 per jemaah. Jumlah ini mencakup seluruh kebutuhan perjalanan haji, seperti tiket pesawat, akomodasi, konsumsi, hingga transportasi selama di Arab Saudi.

Namun, jemaah tidak perlu membayar seluruhnya. Biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah, atau yang disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), adalah Rp 55.431.750,78, setara dengan 62 persen dari total BPIH. Sisanya, yaitu 38 persen, ditutup oleh nilai manfaat hasil pengelolaan dana jemaah yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Penurunan biaya sekitar Rp 4 juta dibandingkan pada 2024 ini merupakan hasil dari efisiensi yang dilakukan pemerintah dan DPR dalam berbagai aspek penyelenggaraan, seperti pengadaan akomodasi, transportasi, dan proses keberangkatan jemaah. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban calon jemaah dan menjaga keberlangsungan pembiayaan haji nasional.

Fasilitas dan Layanan Haji Indonesia 2025

Biaya penyelenggaraan haji di Indonesia terbagi ke dalam dua komponen besar, yaitu layanan di Arab Saudi dan layanan dalam negeri.

Umumnya Bipih dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, dan living cost.

Sementara nilai manfaat dialokasikan untuk biaya penyelenggaraan haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan haji dalam negeri.

Berikut daftar fasilitas dan layanan yang diperoleh jemaah:

1. Komponen Biaya di Arab Saudi (Sekitar Rp 50 Juta Per Jemaah)

Jemaah akan mendapatkan fasilitas sebagai berikut:

  • Akomodasi selama di Arab Saudi
  • Konsumsi selama masa haji
  • Transportasi lokal (bus dan layanan penunjang)
  • Pelayanan selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
  • Perlindungan dasar
  • Premi asuransi dan perlindungan tambahan
  • Pembinaan jemaah selama di Arab Saudi
  • Pelayanan umum (administrasi dan logistik)
  • Biaya pengelolaan BPIH

2. Komponen Biaya di Dalam Negeri (Sekitar Rp 39 Juta Per Jemaah)

Fasilitas yang disediakan sebelum keberangkatan meliputi:

  • Tiket penerbangan pulang pergi
  • Akomodasi sebelum keberangkatan
  • Konsumsi sebelum keberangkatan
  • Transportasi lokal
  • Perlindungan dasar
  • Pelayanan di embarkasi dan debarkasi
  • Layanan keimigrasian
  • Premi asuransi dan perlindungan tambahan
  • Pengurusan dokumen perjalanan
  • Uang saku (living cost)
  • Pembinaan jemaah di dalam negeri
  • Pelayanan umum
  • Biaya pengelolaan BPIH

Biaya haji Malaysia 2025>>>

Biaya Haji Malaysia 2025

Di Malaysia, biaya haji 2025 ditetapkan sebesar RM 33.300, atau sekitar Rp 130 juta (kurs RM 1 = Rp 3.899), hal ini berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Tabung Haji. Biaya ini sudah mencakup seluruh kebutuhan selama ibadah haji, termasuk tiket pesawat, visa, penginapan, makanan, dan transportasi di Arab Saudi.

Namun, sistem subsidi yang diterapkan berbeda dengan Indonesia. Malaysia menggunakan pendekatan berbasis pendapatan melalui lembaga Tabung Haji, yang menyesuaikan besaran subsidi berdasarkan kelompok ekonomi jemaah.

Untuk jemaah dari golongan B40 (penghasilan rendah), hanya perlu membayar RM 15.000 atau sekitar Rp 58 juta, karena sisanya disubsidi sebesar RM 18.300. Kelompok M40 (penghasilan menengah) membayar RM 23.500 atau sekitar Rp 91 juta, setelah mendapat subsidi RM 9.800.

Sementara itu, golongan T20 (penghasilan tinggi) membayar penuh tanpa subsidi. Pendekatan ini memungkinkan subsidi disalurkan lebih tepat sasaran, sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing jemaah.

Jika dilihat dari jumlah yang dibayarkan langsung, Indonesia dan Malaysia sama-sama berusaha meringankan beban biaya haji. Namun, perbedaan mencolok terletak pada sistem subsidinya. Indonesia menerapkan subsidi seragam untuk seluruh jemaah tanpa membedakan status ekonomi. Ini memberikan rasa keadilan umum, meski tidak mempertimbangkan kemampuan bayar.

Sebaliknya, Malaysia menggunakan sistem bertingkat yang lebih selektif. Jemaah dari kalangan bawah mendapat subsidi lebih besar dibandingkan jemaah yang tergolong mampu.

Fasilitas dan Layanan Haji Malaysia

Di Malaysia, melalui Lembaga pengelola dana haji Malaysia, yaitu Tabung Haji, mengalokasikan biaya haji untuk memberikan pelayanan-pelayanan berikut kepada jemaah haji:

  • Pendaftaran dan verifikasi kelayakan jemaah
  • Bimbingan manasik haji
  • Pemeriksaan kesehatan
  • Pengurusan paspor dan visa
  • Penjadwalan dan pelaksanaan keberangkatan
  • Penyambutan dan mobilisasi jemaah di Arab Saudi
  • Fasilitas akomodasi dan konsumsi
  • Layanan ibadah dan konseling
  • Edukasi keuangan bagi jemaah
  • Pelayanan kesehatan
  • Penanganan apabila terjadi kematian
  • Pengelolaan barang milik jemaah
  • Penerbangan kepulangan ke Malaysia
Halaman 2 dari 2
(inf/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads