Polisi Gagalkan 71 Calon Jemaah Haji Ilegal, Begini Kronologinya

Polisi Gagalkan 71 Calon Jemaah Haji Ilegal, Begini Kronologinya

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 30 Apr 2025 18:30 WIB
Polisi gagalkan jemaah haji ilegal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Calon jemaah haji ilegal yang digagalkan petugas (Foto: Dok. Polresta Bandara Soetta)
Jakarta -

Polisi kembali menggagalkan calon jemaah haji ilegal. Total ada 71 orang. Begini kronologinya.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan dokumen terhadap para calon penumpang. Kecurigaan muncul setelah diketahui bahwa mereka tidak memiliki visa haji yang sah, melainkan hanya mengantongi visa kunjungan dan visa kerja.

"Pada saat kemudian petugas di lapangan dalam hal ini imigrasi, melakukan pengecekan dokumen bahwasanya mereka ini tidak memiliki dokumen berupa visa haji, yang mereka miliki adalah visa bekerja," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono kepada detikHikmah, Rabu (30/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak imigrasi segera berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi penggagalan keberangkatan dan membawa rombongan yang mengaku hendak menunaikan ibadah haji tersebut ke kantor polisi untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan calon jemaah haji ilegal ini tergabung dalam beberapa kelompok. Mereka mendapatkan tawaran dari berbagai pihak, baik travel maupun perorangan, dengan iming-iming dapat melaksanakan ibadah haji setelah membayar sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan para calon jemaah, uang yang dikeluarkan untuk berangkat haji bervariasi. Mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 270 juta.

"71 orang ini pada dasarnya tidak satu kelompok. Jadi kegiatan pencegahan itu dari 16 April sampai terakhir tanggal 28 April. Jadi mereka itu beda-beda kelompok. Ada yang dari Jawa Timur, ada yang dari Kalimantan, ada yang dari Sulawesi, seperti itu," jelas Kompol Yandri Mono.

Kompol Yandri juga mengungkapkan kelompok yang diamankan pun beragam, mulai dari tiga hingga sepuluh orang dalam satu penangkapan. Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, seluruh calon jemaah haji ilegal tersebut dipulangkan. Mereka juga diberikan penjelasan mengenai aturan-aturan pelaksanaan ibadah haji yang berlaku saat ini.

Dalam penanganan kasus ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag). Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak travel maupun perorangan yang diduga mengkoordinir keberangkatan ilegal ini.

"Pihak travel ataupun orang yang kemudian mengkoordinir itu kita juga lakukan pemeriksaan," tukas Kompol Yandri Mono.




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads