Haji tamattu adalah salah satu dari tiga jenis ibadah haji dalam Islam, selain haji ifrad dan haji qiran. Ketiganya memiliki tata cara dan urutan pelaksanaan yang berbeda, tetapi sama-sama bertujuan untuk menyempurnakan rukun Islam kelima.
Dalil mengenai haji tamattu tertulis di dalam surat Al Baqarah ayat 196, Allah SWT berfirman,
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَاب
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "...Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya...."
Lantas, apa itu haji tamattu dalam Islam dan bagaimana tata cara pelaksanaannya?
Haji Tamattu Adalah Umrah Dulu Baru Haji
Menurut buku Panduan Praktis Manasik Haji dan Umrah karya KH Khoirul Muaddib & KH Agus Fahmi, haji tamattu adalah menggabungkan pelaksanaan umrah dan haji dalam satu perjalanan ke Makkah pada bulan haji di tahun yang sama.
Dalam praktiknya, jamaah terlebih dahulu menunaikan ibadah umrah, kemudian melanjutkan dengan ibadah haji beserta seluruh rukunnya.
Sementara itu, menurut kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani yang diterjemahkan oleh Djamaludin Ar-Ra'uf, haji tamattu memiliki makna bersenang-senang atau bersantai. Hal ini merujuk pada kondisi seseorang yang bebas dari larangan ihram setelah umrah sebelum kembali mengenakan ihram untuk haji.
Pelaksanaan haji tamattu dilakukan dengan mendahulukan umrah di bulan-bulan haji. Setelahnya, jemaah kembali mengenakan ihram untuk menunaikan haji pada waktu yang telah ditentukan.
Tamattu juga bermakna melaksanakan kedua ibadah tersebut dalam tahun dan bulan yang sama tanpa pulang terlebih dahulu ke negeri asal.
Dijelaskan juga dalam buku Fikih Kontemporer Haji dan Umrah karya Ahmad Kartono, bahwa Imam al-Ghazali dalam karyanya Asraru al-Hajj menyebutkan beberapa syarat sah pelaksanaan haji tamattu. Salah satu syaratnya adalah bukan termasuk penduduk Makkah, serta bukan orang yang tinggal di wilayah sekitar Makkah dengan jarak yang masih kurang dari batas diperbolehkannya salat qasar.
Baca juga: Apa Penyebab Membayar Dam saat Ibadah Haji? |
Cara Melakukan Haji Tamattu
Tata cara pelaksanaan haji tamattu dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Musa bin Nafi. Hadits tersebut tercantum dalam kitab Ringkasan Shahih Muslim yang disusun oleh Zaki Al-Din Abd Al-Azhim Al-Mundziri.
Musa bin Nafi berkata, "Kami pernah pergi ke Makkah mengerjakan ihram haji tamattu (dengan ihram umrah) empat hari sebelum hari Tarwiyah. Lalu orang-orang berkata, 'Haji kamu sekarang, kamu jadikan haji Makkah.'
Kemudian saya pergi mendatangi Atha bin Abi Rabah meminta fatwa tentang hal itu kepadanya. Maka, Atha berkata, 'Jabir bin Abdillah Al-Anshari pernah bercerita kepada saya bahwa dia pernah naik haji bersama Rasulullah SAW pada tahun yang ketika itu beliau membawa binatang kurban, sedangkan orang-orang sudah mengerjakan ihram haji ifrad.
Rasulullah SAW bersabda, 'Berhentilah dari ihram kamu, lalu bertawaflah di Baitullah dan bersa'ilah antara Shafa dan Marwah. Setelah itu, bercukurlah dan tetaplah dalam keadaan halal. Setelah hari Tarwiyah tiba, berihramlah untuk haji, sedangkan perbuatan kalian yang telah berlalu, jadikanlah olehmu sebagai haji tamattu!'
Sahabat bertanya, 'Bagaimana kami akan menjadikannya haji tamattu, padahal kami telah menyebutnya ihram haji?' Beliau menjawab, 'Kerjakanlah apa yang aku perintahkan kepada kalian. Sungguh, seandainya aku tidak membawa binatang kurban, tentu aku akan mengerjakan seperti yang telah aku perintahkan kepada kalian. Akan tetapi, aku tidak dihalalkan, kecuali binatang kurban ini sudah sampai pada tempatnya.' Maka, sahabat-sahabat melaksanakan perintah beliau itu." (HR Muslim)
Berikut ini adalah ringkasan tata cara haji tamattu:
- Ihram di miqat untuk umrah
- Tawaf umrah
- Sa'i (umrah)
- Tahallul (bebas larangan ihram)
- Ihram di Makkah pada 8 Zulhijah
- Wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah
- Mabit di Muzdalifah pada 10 Zulhijah
- Lempar jumrah Aqabah
- Tahallul Awal
- Tawaf Ifadhah
- Sa'i
- Tahallul Tsani
- Mabit di Mina
- Lempar tiga jumrah pada 11 Zulhijah
- Lempar tiga jumrah pada 12 Zulhijah
- Meninggalkan Mina untuk Nafar Awal
- Lempar tiga jumrah pada 13 Zulhijah
- Meninggalkan Mina untuk Nafar Tsani
Haji Tamattu Membayar Dam?
Haji tamattu merupakan jenis haji yang mewajibkan pembayaran dam atau denda, sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 196: "...Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat."
Dalam buku Fikih Empat Madzhab karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dijelaskan umat Islam yang menunaikan haji tamattu dikenakan kewajiban membayar dam karena melewati miqat tanpa mengenakan ihram untuk haji. Padahal, hal ini merupakan bagian dari nusuk atau rangkaian ibadah haji yang bersifat wajib.
Setiap jemaah yang menjalankan haji tamattu diwajibkan menyembelih hadyu, yaitu seekor kambing sebagai bentuk pembayaran dam. Namun jika kesulitan untuk menyembelih, maka dam tersebut dapat diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari ketika masih berada dalam masa haji, dan tujuh hari setelah kembali ke kampung halaman.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI