Apa Itu Niat Ihram Isytirat dalam Ibadah Haji?

Apa Itu Niat Ihram Isytirat dalam Ibadah Haji?

Nilam Isneni - detikHikmah
Selasa, 23 Mei 2023 17:45 WIB
Tutorial Pakaian Ihram Haji
Ilustrasi niat ihram isytirat dalam ibadah haji. Foto: Fuad Fariz/detikcom
Jakarta -

Niat ihram isytirat biasa dijumpai dalam pelaksanaan ibadah haji. Ihram sendiri termasuk salah satu rukun yang wajib ditunaikan para jemaah.

Jemaah yang melaksanakan haji tamattu' dapat mempersiapkan diri untuk melakukan niat ihram haji pada hari tarwiyah, yaitu tanggal 8 Zulhijah. Adapun dalam pelaksanaannya, ada ketentuan tersendiri bagi yang akan melakukan niat ihram isytirat.

Apa Itu Niat Ihram Isytirat?

Merujuk dari Tuntunan Manasik Haji dan Umrah untuk Lansia 2023 yang diterbitkan Kementerian Agama RI, niat ihram isytirat adalah niat ihram yang disertai dengan syarat akan membatalkan ihram haji maupun umrahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dikarenakan adanya halangan oleh suatu musyaqqah atau sedang berada dalam kesulitan.

Ibn Qudamah dalam Kitab Al-Mughni menyebutkan terdapat dua manfaat dari ihram isytirat.

ADVERTISEMENT

Pertama, apabila jamaah yang sedang ihram ini terhalang karena ada musuh, sakit, kehilangan perbekalan, dan harta atau lain sebagainya maka dia bisa tahallul.

Kedua, ketika sedang melaksakan tahallul dalam kondisi ihram isytirat, meka baginya tidak dikenakan dam dan tidak juga melaksanakan puasa.

Mengenai ihram isytirat ini juga dilandaskan pada dalil kebolehan berniat ihram isytirat atas perintah Nabi Muhammad SAW kepada Dhuba'ah binti Zubair dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim,

Dari Aisyah RA ia berkata Nabi Muhammad SAW datang ke rumah Dhuba'ah bnti Zubair bin Abdul Muthalib. Lalu Dhuba'ah pun berkata, "Ya Rasulullah SAW aku bermaksud menunaikan ibadah haji, tetapi aku sakit, bagaimana itu?" Maka Nabi Muhammad SAW pun bersabda: "Berhajilah dan syaratkan dalam niatmu akan tahallul (berhenti) jika tak sanggup meneruskannya karena sakit."

Ma'sum Anshori dalam buku Fiqih Ibadah turut menjelaskan hal yang sama. Ihram isytirat ini dapat dilakukan oleh para jamaah haji yang sudah lanjut usia dan sakit yang khawatir akan terhalang oleh suatu masyaqqah (kesulitan).

Niat isytirat ini dilakukan dengan menambahkan kalimat isytirat setelah ia melafalkan niat ihram, sebagai berikut:

فَإِنْ حَسَى حَاسَ اللهُم فَمَحلّى حيث حسنى

Artinya: "Jika aku terhalang oleh sesuatu, ya Allah, maka aku akan bertahallul di tempat aku terhalang itu."

Tahallul yang disebutkan dalam niat tersebut adalah diperbolehkannya seseorang dari larangan ihram. Syaikh Abdurrahman al-Juzairi dalam Kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah menjelaskan mengenai makna dari tahallul.

Ia menjelaskan, tahallul boleh dilakukan karena adanya kepentingan, misalnya saja seseorang perlu menyerahkan harta yang banyak kepada orang muslim atau orang kafir yang dikarenakan perang, atau menyerahkan hartanya yang sedikit kepada orang kafir bukan kepada orang muslim.

Tidak ada kewajiban untuk mengqadha atas orang yang melakukan tahallul sebelum kehilangan ibadah haji. Hal itu, berlaku pula bagi orang yang gila atau jatuh pingsan.

Namun, tindakan yang lebih utama bagi orang yang terhalang dan sedang melaksanakan haji atau umrah adalah dengan bersabar menahan diri dari tahallul terlebih waktunya masih cukup panjang.

Jika tidak demikian, maka yang tepat adalah cepat-cepat karena khawatir kehilangan hajinya. Di antara uzur yang diperbolehkan untuk tahallul adalah orang yang sakit. Jadi, apabila seseorang menggantungkan tahallul dengan sebab sakit tersebut di saat memulai ihram ia dapat membaca, "jika aku jatuh sakit maka aku orang yang halal (tidak ihram)."

Adapun jika seseorang berkata, "Apabika aku sakit, maka aku akan melakukan tahallul," apabila ia menggantungkan tahallulnya dengan syarat menyembelih hadyu, maka dia tahallul dengan menyembelih hadyu tersebut, kemudian mencukur rambut, dengan niat tahallul di saat menyembelih hadyu dan mencukur rambut.

Namun, apabila ia tidak menggantungkan tahallul dengan syarat menyembelih hadyu, misalnya dia diam dari persyaratan tersebut atau meniadakannya, maka dia boleh melakukan tahallul dengan mencukur rambut saja.




(kri/kri)
Panduan Haji dan Umrah

Panduan Haji dan Umrah

55 konten
Panduan haji dan umrah diharapkan dapat membantu jemaah haji lebih mudah untuk mendapatkan informasi.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads