Kementerian Pariwisata Arab Saudi mengeluarkan arahan tegas kepada seluruh hotel di Makkah terkait pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M. Mereka dilarang menerima tamu yang tak memiliki visa haji.
Dilansir Saudi Gazette, Senin (14/4/2025), kebijakan ini akan efektif mulai 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025 hingga berakhirnya seluruh rangkaian ibadah Haji.
Aturan ini sejalan dengan pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi terkait penertiban dan prosedur haji 2025. Yaitu melarang jemaah memasuki Makkah jika tidak memiliki visa haji mulai Selasa, 29 April 2025. Tujuannya untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kedamaian para jemaah haji selama menjalankan ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Pariwisata berharap, seluruh perusahaan hotel bisa mematuhi aturan yang ada. Bagi hotel yang melanggar, pemerintah Arab Saudi tak segan menjatuhkan hukuman.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan 13 April 2025 sebagai batas akhir kedatangan jemaah umrah dan 29 April 2025 sebagai batas akhir keluar dari Arab Saudi. Aturan ini menyusul persiapan musim haji 2025.
"Sebagai bagian dari persiapan musim haji mendatang, Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan bahwa hari terakhir bagi jemaah umrah untuk memasuki Kerajaan Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H (13 April 2025). Batas akhir kepulangan mereka ditetapkan pada 1 Zulkaidah 1446 H (29 April 2025)," kata Kementerian dalam keterangan tertulis yang diunggah lewat media sosialnya, Selasa (8/4/2025).
Jemaah yang melebihi batas waktu akan dikenai sanksi. Kementerian berharap individu, perusahaan umrah dan penyedia layanan agar mematuhi aturan yang berlaku.
"Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," tambah keterangan tersebut.
Jika dikonversikan ke rupiah (kurs SAR 1 = Rp 4.471) setara dengan Rp 447 juta.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!