Dirjen PHU: Sistem Tahun Penganggaran Biaya Haji dari APBN - BPIH Harus Sinkron

Dirjen PHU: Sistem Tahun Penganggaran Biaya Haji dari APBN - BPIH Harus Sinkron

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 20 Feb 2025 14:00 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Hilman Latief
Dirjen PHU Kemenag RI Hilman Latief (Foto: Kemenag)
Jakarta -

Setiap tahunnya, penyusunan anggaran haji selalu mengalami permasalahan. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag RI), Hilman Latief dalam RDP Panja Penyelenggara Haji dan Umrah yang diselenggarakan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Ia menilai, masalah ini disebabkan perbedaan sistem tahun yang digunakan. Penganggaran biaya APBN menggunakan tahun Masehi, sementara BPIH tahun Hijriah.

"Sistem tahun penganggaran biaya haji saat ini adalah APBN dan BPIH itu berbeda. Penganggaran APBN menggunakan tahun masehi, nah ini mungkin ke depan akan menjadi bagian dari diskusi yang agak mendalam, sedangkan penganggaran BPIH menggunakan tahun hijriah," kata Hilman dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, perbedaan tersebut berimbas pada waktu pelaksanaan anggaran yang berujung tidak efektif.

"Perbedaan ini berakibat pada waktu pelaksanaan anggaran yang tidak efisien, atau tidak sinkron, dan tidak efektif," lanjut Dirjen PHU tersebut.

ADVERTISEMENT

Akibatnya pada beberapa tahun tertentu, penyelenggaraan ibadah haji bisa terjadi sebanyak dua kali dalam penanggalan Masehi. Hal ini dapat membebani APBN secara tidak efektif.

"Bahkan, sangat dimungkinkan dalam tahun masehi (Miladiyah) tertentu diselenggarakan ibadah haji sebanyak dua kali yang saling beririsan dan itu bisa berkali-kali karena itu tanggalnya sangat berdekatan," ujar Hilman.

Seperti diketahui, kalender HIjriah lebih pendek sekitar 10-12 hari dibanding kalender Masehi. Dengan begitu, setiap 32-33 tahun sekali maka ibadah haji dapat terjadi dua kali dalam satu tahun Masehi.

Penyelenggaraan ibadah haji sebanyak 2 kali dalam setahun yang paling dekat akan terjadi pada 2028. Haji 1449 Hijriah bertepatan dengan Januari atau Februari 2025, sementara haji 1450 Hijriah berlangsung pada Desember 2028.

Dalam mengatasi masalah tersebut, Kementerian Agama mengusulkan agar rencana penyusunan anggaran BPIH dengan APBN diatur lebih lanjut dalam RUU Haji dan Umrah yang tengah disusun.

Dirjen PHU itu menginginkan sinkronisasi antara keduanya demi menghindari lonjakan anggaran yang tak terduga. Harapannya, sinkronisasi tersebut mampu meningkatkan efektivitas serta stabilitas keuangan pelaksanaan haji.




(aeb/inf)

Hide Ads