Haji adalah rukun Islam kelima yang menjadi impian bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Banyak umat Islam yang harus menunggu bertahun-tahun sebelum akhirnya mendapat kesempatan berangkat ke Tanah Suci.
Mengetahui estimasi keberangkatan haji sangat penting agar calon jemaah dapat mempersiapkan diri dengan baik. Informasi ini membantu dalam perencanaan, mulai dari kesiapan fisik hingga kelengkapan dokumen perjalanan.
Kini, calon jemaah haji dapat dengan mudah mengecek jadwal keberangkatan secara daring melalui situs web atau aplikasi resmi Kementerian Agama. Dengan begitu, calon jemaah dapat memantau jadwal keberangkatan mereka tanpa perlu datang langsung ke kantor terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Mengetahui Nomor Porsi
Untuk mengetahui waktu keberangkatan haji, maka jemaah harus memasukkan nomor porsi. Mengutip laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), nomor porsi tertera di berkas pendaftaran yang diterbitkan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Nomor tersebut diberikan setelah calon jemaah menyelesaikan pendaftaran dan pembayaran setoran awal haji. Berkas pendaftaran yang diterima menjadi bukti resmi bahwa calon jemaah telah terdaftar dalam antrean keberangkatan.
Nomor porsi, yang terdiri dari 10 digit, berfungsi sebagai identitas jemaah dalam sistem haji. Oleh karena itu, untuk mengeceknya, jemaah hanya perlu membuka berkas pendaftaran dan mencari nomor yang tertera di dalamnya.
Baca juga: Rincian Biaya Haji 2025 Per Embarkasi |
Cara Cek Keberangkatan Haji
Jadwal keberangkatan haji dapat dicek secara daring melalui situs web atau aplikasi Pusaka Kementerian Agama. Sebelum melakukan pengecekan, pastikan telah menyiapkan nomor pendaftaran haji sesuai dengan yang tertera dalam berkas resmi.
1. Cek Keberangkatan Haji via Aplikasi Pusaka
Calon jemaah haji dapat mengecek jadwal keberangkatan melalui aplikasi Pusaka. Untuk melakukannya, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi Pusaka
- Pilih menu "Islam"
- Buka menu "Layanan Haji & Umrah", lalu pilih "Estimasi Keberangkatan".
- Masukkan nomor porsi pada kolom yang tersedia, lalu klik "Cari Nomor Porsi"
- Setelah itu, informasi mengenai nama, nomor porsi, dan perkiraan keberangkatan akan ditampilkan.
2. Cek Keberangkatan Haji Lewat Aplikasi Haji Pintar
Selain melalui aplikasi Pusaka, estimasi keberangkatan haji juga dapat dicek menggunakan aplikasi Haji Pintar yang dikembangkan oleh Kementerian Agama. Berikut cara menggunakannya:
- Instal aplikasi Haji Pintar di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih menu "Informasi Jemaah Haji"
- Klik opsi "Estimasi Keberangkatan"
- Masukkan nomor porsi haji Anda
- Tekan tombol "Cari"
- Jadwal keberangkatan akan ditampilkan.
3. Cek Keberangkatan Haji via Website Kemenag
Selain aplikasi, calon jemaah haji juga dapat mengecek estimasi keberangkatan melalui situs web resmi Kementerian Agama. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengakses informasi tersebut:
- Kunjungi situs resmi Kemenag di https://haji.kemenag.go.id/
- Gulir ke bawah hingga menemukan bagian bertuliskan "Estimasi Keberangkatan"
- Masukkan nomor porsi haji yang sudah diperoleh
- Masukkan kode "Captcha" pada kolom yang tersedia untuk verifikasi
- Klik tombol "Cari"
- Estimasi keberangkatan akan ditampilkan di halaman tersebut.
4. Cek Keberangkatan Haji Secara Langsung
Calon jemaah haji dapat mengecek estimasi keberangkatan secara offline dengan mendatangi kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Saat berkunjung, pastikan membawa bukti setoran awal BPIH, kartu identitas seperti KTP atau KK, serta dokumen pendukung lainnya.
Petugas Kemenag akan membantu proses pengecekan dan memberikan informasi berdasarkan data resmi yang tersedia. Dengan cara ini, calon jemaah dapat mengetahui perkiraan keberangkatan mereka tanpa harus mengakses layanan online.
Perlu diingat, jadwal keberangkatan ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan kuota haji per provinsi, kabupaten, kota, maupun regulasi terbaru yang berlaku.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI