Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bersama Saudia Airlines mulai menyalurkan asuransi tambahan kepada keluarga jemaah haji 2024 yang meninggal selama penerbangan. Asuransi diberikan bertahap.
Penyerahan pertama dilakukan kepada ahli waris Iloh Mahpud Nursani, jemaah kloter 34 Embarkasi Jakarta-Bekasi, asal Jawa Barat. Besaran asuransi tambahan yang mereka dapat adalah Rp 125 juta.
"Hari ini kita serahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah atas nama Iloh Mahpud Nursani asal Jawa Barat. Besaran asuransinya senilai Rp 125 juta, diberikan dalam bentuk cek kepada ahli waris jemaah," ujar Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief di Kanwil Kemenag Jawa Barat, Bandung, Rabu (25/9/2024), seperti dikutip dari situs Kemenag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Almarhumah juga mendapat asuransi jiwa senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Embarkasi Jakarta Bekasi atau sebesar Rp 58.498.334 yang telah ditransfer melalui rekening jemaah haji yang wafat," lanjutnya.
Hilman menyebut, dari delapan jemaah haji yang meninggal selama penerbangan tahun ini, tiga di antaranya merupakan penumpang Saudia Airlines. Selain Iloh Mahpud Nursani, Sutima Asmawi (SUB 50) dan Sukirah Tomo Karso (SUB 62) juga akan menerima asuransi tambahan dari maskapai tersebut.
Selain itu, lima jemaah lainnya yang meninggal dunia saat penerbangan menggunakan Garuda Indonesia juga akan menerima santunan asuransi dari maskapai plat merah ini. Yaitu Nur Ainah Saleh Indar (BDJ 04), Tasriyah Wage Salwan (SOC 26), Aemun Amaq Rumiah (LOP 10), Nurmi Hasan Ndua (LOP 10), dan La Hamiu La Bandara (UPG 32).
"Sore ini, kami memberikan santunan kepada jemaah haji wafat di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan kepada keluarga jemaah. Semoga almarhumah menjadi hajjah mabruroh dan semua amal ibadahnya diterima Allah SWT," ujar Faisal Alallah, Wakil Saudia Airlines, saat menyampaikan belasungkwanya kepada almarhumah Iloh Mahpud Nursani dan jemaah lainnya.
Sesuai UU Haji dan Umrah, Menteri Agama menjamin perlindungan bagi jemaah haji selama perjalanan ibadah. Perlindungan ini mencakup asuransi jiwa dan kecelakaan dari embarkasi hingga debarkasi.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji
Cerita Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban dalam Kasus Kuota Haji