BPKH: Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Naik Jadi Rp4,4 Triliun pada 2025

BPKH: Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Naik Jadi Rp4,4 Triliun pada 2025

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 25 Sep 2024 20:10 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (Foto: Dok Situs BPKH)
Jakarta -

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menaikkan distribusi nilai manfaat jemaah haji tunggu menjadi Rp 4,4 triliun pada 2025 mendatang. Hal ini disampaikan dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025 pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (24/5) kemarin.

Secara rinci, kenaikan target dana kelolaan BPKH sebesar 11%, kenaikan target pendaftar haji sebesar 9,6%, kenaikan nilai manfaat sebesar 12%, dan kenaikan alokasi distribusi Virtual Account (VA) sebesar 91.3%.

"Asumsi imbal hasil yang optimis ini didasari pada rencana strategis yang disusun menggunakan skenario moderat, dengan target yield yang meningkat minimal 5% setiap tahunnya," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dikutip detikHikmah pada Rabu (25/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui usulan tersebut distribusi manfaat kepada jemaah haji yang masih menunggu naik hampir dua kali lipat atau 91,3% dari tahun sebelumnya. Kenaikan mencapai angka Rp 4,4 triliun.

Untuk diketahui Perolehan Nilai Manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari hasil kelolaan setoran awal jemaah, proporsinya selama ini lebih banyak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun berjalan.

ADVERTISEMENT

Pemberian Nilai Manfaat untuk jemaah tunggu baru dilakukan setelah BPKH berdiri, dan mulai dibagikan sejak tahun 2018 secara proporsional. Pendistribusian Nilai Manfaat kepada jemaah tunggu diusulkan untuk terus naik bertahap secara gradual, menuju self financing.

"Diharapkan kenaikan alokasi Virtual Account kepada jemaah tunggu ini akan mendorong peningkatan Virtual Account jemaah tunggu, sehingga suatu hari nilai manfaat itu bisa dibagi seluruhnya langsung kepada masing-masing akun jemaah dan saat biaya haji diumumkan jemaah haji tinggal mengecek nilai VA nya. Secara bertahap Setoran lunas akan menjadi lebih kecil setelah dikurangi nominal dalam virtual account," tambah Fadlul Imansyah.

Selain melakukan efisiensi dalam biaya operasional, BPKH memiliki sejumlah strategi investasi penempatan dengan mekanisme lelang. Kemudian, BPKH juga mengeksplorasi surat berharga syariah, termasuk SBSN dan surat berharga syariah yang diterbitkan BI, yang diatur OJK untuk memberikan yield yang optimal, mendorong investasi emas sebagai upaya untuk melakukan lindung nilai (hedging) yang tetap berprinsip syariah, serta investasi lainnya yang berpotensi memberikan nilai manfaat yang optimal termasuk dalam ekosistem perhajian.

BPKH berupaya melakukan strategi Inovasi berupa penggunaan platform digital dalam pengelolaan keuangan haji demi kemudahan setoran awal dan pelunasan bertahap Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah haji.

Melalui rencana dan strategi tersebut, BPKH berharap dapat meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah haji serta memperkuat pengelolaan dana haji di Indonesia. Tentunya upaya-upaya ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak termasuk dukungan regulasi dan kebijakan dari pemangku kepentingan.




(aeb/lus)

Hide Ads