Apa Itu Badal Haji? Ini Syarat, Hukum, dan Biayanya

Apa Itu Badal Haji? Ini Syarat, Hukum, dan Biayanya

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 25 Jun 2024 08:45 WIB
Muslim pilgrims gather at the top of the rocky hill known as the Mountain of Mercy, on the Plain of Arafat, during the annual Hajj pilgrimage, near the holy city of Mecca, Saudi Arabia, Saturday, June 15, 2024. Masses of Muslims gathered at the sacred hill of Mount Arafat in Saudi Arabia for worship and reflection on the second day of the Hajj pilgrimage. The ritual at Mount Arafat, known as the hill of mercy, is considered the peak of the Hajj. Its often the most memorable event for pilgrims, who stand shoulder to shoulder, asking God for mercy, blessings, prosperity and good health. Hajj is one of the largest religious gatherings on earth. (AP Photo/Rafiq Maqbool)
Potret jemaah haji wukuf di Arafah. (Foto: AP/Rafiq Maqbool)
Jakarta -

Pernahkah Anda terpikir mengenai saudara seiman yang rindu melaksanakan haji namun terkendala oleh kondisi tertentu? Mungkin karena sakit yang tak kunjung sembuh, keterbatasan usia, atau bahkan kepergian mereka yang mendahului kita.

Dalam Islam, terdapat solusi yang penuh berkah bernama badal haji. Konsep ini menawarkan harapan bagi mereka yang terhalang untuk menunaikan rukun Islam yang kelima. Melalui perantara seorang yang mampu, ibadah haji bisa tetap dijalankan atas nama mereka.

Pengertian Badal Haji

Dikutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah oleh Ahmad Sarwat, istilah badal dalam bahasa Arab adalah pengganti. Namun, istilah ini sebenarnya bukan termasuk istilah yang baku dalam ilmu fikih, yang lebih baku adalah istilah al-hajju 'anil-ghairi yang berarti berhaji untuk orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam terminologi fikih, badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau karena uzur syar'i baik rohani maupun jasmani.

Dengan kata lain, haji badal muncul berkaitan dengan seseorang yang telah dikategorikan wajib haji tetapi tidak mampu melakukannya sendiri karena adanya halangan yang dilegalkan dalam syariat Islam.

ADVERTISEMENT

Syarat Badal Haji

Mengutip buku 100+ Kesalahan dalam Haji & Umrah oleh Nasaruddin Umar dan Indriya Dani, syarat badal haji yang pertama adalah orang yang berkewajiban haji memiliki halangan tetap.

Contohnya adalah mereka yang dalam masa hidupnya sudah berkemampuan (istitha'ah) dengan cara menabung dan lainnya, tetapi tidak sempat melaksanakan ibadah haji karena meninggal dunia. Bisa juga karena sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya.

Orang yang menggantikan hajinya juga harus orang yang sudah melaksanakan haji. Selain itu, Ibnu Taimiyah mensyaratkan bahwa bagi yang menggantikan haji tidak boleh karena motif uang, tetapi harus dengan niat tulus untuk menolong.

Hukum Badal Haji

Ibadah haji merupakan kombinasi dari amalan badaniyah dan amalan maliyah. Sesuai dengan pandangan Nursilaturahmah dalam Hukum Badal Haji dan Umrah, badal haji diwajibkan jika seseorang yang berhalangan untuk naik haji karena alasan fisik telah meninggal dunia dan telah menitipkan wasiat kepada ahli warisnya untuk melaksanakan ibadah tersebut atas namanya.

Seorang muslim yang secara fisik dan finansial mampu (istitha'ah) diwajibkan untuk melaksanakan haji. Namun, jika ia mampu secara finansial tetapi tidak mampu secara fisik karena sakit atau lemah, atau bahkan telah meninggal, orang lain dapat melaksanakan haji sebagai wakilnya.

Haji nazar atau haji yang diamanatkan melalui wasiat menjadi wajib untuk dilakukan oleh perwakilan karena ini adalah kewajiban kepada Allah SWT yang harus ditunaikan. Jika tidak ada wasiat yang ditinggalkan, keluarga masih dapat melaksanakan haji menggunakan harta yang ditinggalkan asalkan yang bersangkutan meninggal dalam keadaan beragama Islam dan perwakilan yang melaksanakan haji sudah menjalankan ibadah haji untuk diri mereka sendiri.

Berapa Biaya Badal Haji?

Badal haji dalam program yang disiapkan Kementerian Agama (Kemenag) untuk jemaah haji Indonesia tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis. Program ini berlangsung saat masa operasional haji dan dibadalhajikan oleh petugas haji.

Terdapat tiga kategori jemaah yang memenuhi syarat untuk dibadalhajikan oleh petugas haji, yaitu mereka yang meninggal dunia saat berada di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, jemaah yang meninggal selama perjalanan ke Arab Saudi, dan jemaah yang sedang dirawat dan tidak mampu mengikuti wukuf di Arafah karena kondisi kesehatannya.

Pemerintah menekankan kepada jemaah haji untuk tidak terlibat dalam transaksi badal haji dengan pihak yang tidak berwenang. Regulasi tentang penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.




(hnh/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads