Badal Haji Adalah Haji untuk Menggantikan Orang Lain, Ini Sebab dan Syaratnya

Badal Haji Adalah Haji untuk Menggantikan Orang Lain, Ini Sebab dan Syaratnya

Annisa Dayana Salsabilla - detikHikmah
Sabtu, 27 Apr 2024 11:00 WIB
Thousands of Muslim pilgrims hold umbrellas as they circumambulate around the Kaaba, the cubic building at the Grand Mosque, during the annual hajj pilgrimage, in Mecca, Saudi Arabia, Sunday, June 25, 2023. Muslim pilgrims are converging on Saudi Arabias holy city of Mecca for the largest Hajj since the coronavirus pandemic severely curtailed access to one of Islams five pillars. (AP Photo/Amr Nabil)
Ilustrasi badal haji. Foto: AP/Amr Nabil
Jakarta -

Badal haji adalah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau karena adanya uzur syari, baik rohani maupun jasmani. Secara bahasa, badal dalam bahasa Arab berarti pengganti.

Istilah yang lebih baku untuk hal ini sebenarnya adalah al-hajju anil ghairi atau berhaji untuk orang lain. Pengertian ini dijelaskan Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah.

Sebab Badal Haji

Menukil kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan oleh Abu Aulia dan Abu Syauqina, secara umum sebab badal haji ada dua. Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Orang yang Wajib Haji Meninggal sebelum Berhaji

Jika seorang kaum muslim meninggal sedangkan haji wajib atau haji nazarnya belum ia laksanakan, walinya wajib melakukan haji untuknya dengan harta dari peninggalan orang yang meninggal.

Hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA. Ketika itu, seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, "Sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk melakukan haji, tetapi ia tidak melaksanakan nazarnya hingga meninggal dunia. Apakah aku boleh melakukan haji untuknya?"

ADVERTISEMENT

Rasulullah SAW pun bersabda, "Lakukanlah haji untuknya. Bukankah jika ibumu memiliki utang, kamu akan membayarkannya? Bayarlah (hak) Allah, sesungguhnya Allah lebih berhak dibayar." (HR Bukhari)

Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai wasiat. Menurut Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, dan Syafi'i, wali wajib melakukan haji untuk orang yang meninggal, baik ia berwasiat atau tidak berwasiat. Sedangkan Malik berpendapat tidak wajib hukumnya menghajikan orang yang meninggal dan tidak berwasiat untuk dihajikan.

2. Orang yang Wajib Haji Tidak Bisa Berhaji karena Sakit atau Renta

Jika seorang kaum muslim menjadi tidak mampu melakukan haji karena sakit atau tua, ia wajib meminta orang lain untuk melakukan haji untuknya. Ini karena ia tidak bisa mengharapkan dirinya lagi untuk melaksanakan ibadah haji.

Hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Fadhl bin Abbas RA. Ketika itu, seorang perempuan dari Khats'am berkata kepada Rasulullah SAW, "Wahai Rasulullah, Allah telah mewajibkan haji kepada para hamba-Nya, sementara ayahku sudah tua renta, ia tidak mampu untuk menaiki kendaraan, apakah aku melakukan haji untuknya?"

Rasulullah SAW lalu menjawab, "Ya." Peristiwa ini terjadi pada saat haji wadak. (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah)

Ibnu Mubarak dan Syafi'i juga memperbolehkan dilaksanakannya haji untuk menggantikan orang yang masih hidup ketika orang tersebut sudah tua dan tidak mampu melakukannya sendiri. Hal ini juga menjadi pendapat Ahmad dan para ulama mazhab Hanafi.

Menurut Ahmad, jika orang yang sakit menjadi sembuh setelah orang lain menggantikan hajinya, kewajiban hajinya sudah gugur dan tidak berkewajiban mengulangi haji. Akan tetapi, mayoritas ulama berpendapat haji orang itu tidak mencukupi karena ternyata ia bukanlah orang yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan karena yang dijadikan penilaian adalah kondisi terakhirnya.

Syarat Orang Berhaji untuk Orang Lain

Masih dari sumber yang sama, orang yang bisa menggantikan haji orang lain adalah orang yang telah berhaji untuk dirinya sendiri.

Hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA. Ia mendengar seseorang berkata, "Aku memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah." Rasulullah SAW bertanya, "Apakah kamu telah melakukan haji bagi dirimu sendiri?" Ia menjawab, "Belum."

Rasulullah SAW pun bersabda, "Lakukanlah haji bagi dirimu, kemudian lakukanlah haji untuk Syubrumah." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads