Polisi Makkah Ringkus 4 Penipu Haji yang Jual Izin dan Gelang Palsu

Kabar Haji 2024

Polisi Makkah Ringkus 4 Penipu Haji yang Jual Izin dan Gelang Palsu

Kristina - detikHikmah
Selasa, 11 Jun 2024 10:01 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi penangkapan penipu haji. Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Makkah -

Aparat keamanan Makkah, Arab Saudi mengamankan empat orang yang berusaha menipu jemaah haji. Para pelaku diketahui menjual izin dan gelang haji palsu.

Dilansir kantor berita Saudi, SPA, Selasa (11/6/2024), empat orang tersebut adalah warga asal Pakistan dan Myanmar. Dalam penangkapan itu, aparat menyita uang, segel, ponsel, dan komputer yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.

Para tersangka saat ini dirujuk ke Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aparat keamanan Arab Saudi tengah sibuk mengamankan orang-orang yang mencoba melakukan haji ilegal, termasuk mereka yang melakukan penipuan terhadap jemaah. Dalam beberapa waktu terakhir, pihak berwenang telah menangkap puluhan orang yang melanggar aturan haji.

SPA melaporkan, Minggu (9/6/2024), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap 21 orang, delapan penduduk, dan 13 warga negara Saudi yang melanggar aturan haji. Puluhan tersangka itu diketahui mengangkut 61 orang yang berusaha menunaikan haji tanpa izin alias ilegal.

ADVERTISEMENT

Mereka terancam penjara 15 hari dan denda 10.000 riyal atau sekitar Rp 43 juta serta dilarang masuk Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu. Petugas juga menyita kendaraan yang menjadi sarana transportasi ilegal.

Diketahui, Arab Saudi memperketat aturan haji tahun ini. Jemaah yang akan menunaikan rukun Islam ke-5 wajib mengantongi izin haji atau visa haji resmi yang dikeluarkan otoritas terkait. Jemaah yang kedapatan melanggar aturan haji akan mendapat hukuman.

Presiden Urusan Agama Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Syekh Abdurrahman bin Abdulaziz Al-Sudais menekankan kampanye "Dilarang Haji Tanpa Izin" untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan jemaah haji. Pihaknya mengimbau semua pihak untuk mendukung kampanye itu.

"Melaksanakan haji tanpa izin melanggar peraturan dan instruksi yang dirancang untuk melayani kepentingan umum," ujar Syekh Al-Sudais seperti dilansir SPA.

Pihaknya juga menekankan melakukan haji tanpa izin termasuk perbuatan dosa dan pelakunya akan mendapatkan konsekuensi yang parah. Ia lantas menegaskan kembali pentingnya mematuhi aturan haji dan mendapatkan izin terlebih dahulu.

Syekh Al-Sudais mengatakan hal itu saat memberikan sambutan dalam Simposium Haji Besar edisi ke-48 yang berlangsung di Makkah, Senin (10/6/2024) kemarin.




(kri/rah)

Hide Ads