Pemerintah Saudi tak main-main soal aturan izin visa haji bagi jemaah haji 2024. Puluhan orang telah diamankan terkait jemaah haji ilegal.
Dikabarkan SPA, Senin (10/6/2024) Kementerian Dalam Negeri Saudi telah menangkap 21 orang yang mencoba menyelundupkan jemaah haji tanpa mengantongi visa haji resmi.
Sebanyak 21 orang ini terdiri dari delapan penduduk dan 13 warga negara Saudi. Seluruhnya terbukti melanggar aturan haji karena mencoba membawa 61 orang ke Makkah untuk menjalankan prosesi ibadah haji tanpa memiliki izin resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Dalam Negeri Saudi menghimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan dan instruksi haji untuk memastikan pelaksanaan ibadah yang aman, terjamin, dan nyaman bagi semua.
Sanksi bagi Pelanggar
Aturan terkait izin resmi haji dan visa haji sebenarnya telah diumumkan jauh sebelum pelaksanaan ibadah haji dimulai. Bagi pelanggar, baik itu pihak agen travel haji dan umrah maupun jemaah haji ilegal yang nekat mengikuti ibadah haji maka akan dikenai saksi tegas.
Sanksi tersebut meliputi hukuman penjara mulai 15 hari, denda SAR10.000 (Rp 43 juta), deportasi dari Saudi dan mendapat larangan masuk kembali ke Kerajaan Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu. Tak hanya itu, agen travel nakal yang membawa jemaah haji ilegal terancam mengalami penyitaan kendaraan melalui putusan pengadilan.
Jemaah Haji Ilegal Asal Indonesia
Sebelumnya diinformasikan bahwa ada sejumlah jemaah haji asal Indonesia yang tidak memiliki visa haji.
Merangkum arsip detikHikmah, aparat keamanan Arab Saudi menahan jemaah Indonesia yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Sebanyak 37 orang asal Makassar ditangkap di Madinah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/6/2024) kemarin pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Hal itu diungkapkan Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.
"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," ujar Yusron.
Himbauan bagi jemaah haji ilegal datang dari berbagai pihak, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi mengatakan jemaah yang menggunakan visa non haji sebaiknya tidak memaksakan diri dan segera kembali ke Indonesia.
"Kami imbau para calon jemaah pengguna visa non haji untuk tertib, disiplin dan segera kembali ke tanah air. Jangan paksakan berhaji dengan menggunakan visa non haji," kata Ashabul Kahfi setibanya di King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah pada Sabtu (8/6/2024) seperti dikutip dari laman Kementrian Agama (Kemenag).
Selain sebagai jemaah nekat, terkadang jemaah ilegal ini berangkat ke Saudi sebagai korban dari oknum agen travel nakal.
Kahfi menyebut bahwa sesungguhnya calon jemaah pengguna visa ilegal adalah korban dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan mereka dengan menjanjikan ibadah haji.
"Saya lihat para calon jemaah ini lebih pada korban dari pihak pihak tertentu yang mengiming-ngiming bahwa tanpa visa haji pun mereka bisa berhaji. Tapi, tahun ini saya kira sangat sulit," jelasnya.
(dvs/erd)
Komentar Terbanyak
Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Dipanggil KPK
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel