Waktu tinggal jemaah umrah di Tanah Suci telah habis. Kementerian Agama (Kemenag) meminta para jemaah RI untuk segera meninggalkan Arab Saudi.
"Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, seperti dikutip dari laman Kemenag, Kamis (6/6/2024).
Hari ini, 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024 adalah hari terakhir visa jemaah umrah habis. Jika mereka tinggal melebihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh pihak Saudi, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan," kata Anna Hasbie.
"PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh PPIU kepada jemaah umrah.
Salah satu kewajiban tersebut adalah memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi kini telah memperketat peraturan haji. Jemaah yang ingin menunaikan ibadah tersebut harus menggunakan izin resmi (visa haji).
Visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pelanggaran penggunaan visa non haji akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk atau tinggal di Makkah. Mulai dari 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 H.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?