Kementerian Agama (Kemenag) kembali mewanti-wanti masyarakat Indonesia untuk mematuhi ketentuan pemerintah Arab Saudi. Jangan nekat menggunakan visa nonhaji untuk menunaikan rukun Islam yang kelima.
Peringatan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief. Hilman meminta agar jemaah Indonesia yang tidak memiliki visa haji tak mencoba untuk beribadah haji. Karena mereka bisa berurusan dengan otoritas Arab Saudi.
"Untuk jemaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada," ujar Hilman, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (6/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada aturan yang harus dipatuhi. Ini tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia juga terjaga," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, promosi program paket haji dengan visa nonhaji kini marak terjadi. Hal ini sampai menjadi perhatian oleh pemerintah Arab Saudi.
Kemenag telah berdiskusi dengan wakil Kementerian Haji Arab Saudi, yang memiliki data hasil investigasi terkait hal tersebut. Mereka akhirnya melakukan kerja sama untuk menangani permasalahan ini.
"Kami kemarin berdiskusi dengan wakil Kementerian Haji dan mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka. Orang-orang Indonesia mengajak jemaah, berjualan program paket dengan visa nonhaji. Mereka sudah punya datanya. Ditunjukkan kepada saya," tutur Hilman.
"Saya minta kita kerja sama yuk. Kami juga punya data, di IG yang jualan siapa, atau di tiktok yang live jualan dan lainnya, mereka semua ada datanya. Saya bilang, anda dari mana? Intelijen kami punya," lanjutnya.
Arab Saudi akan mengambil langkah tegas bagi siapa saja yang melanggar. Otoritas memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa nonhaji berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 43,3 juta (kurs Rp 4.339).
Selain itu, pelanggar juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
"Artinya memang tahun lalu longgar. Tahun ini beda. Jangan karena tahun lalu longgar terus merasa ini akan sama dengan tahun lalu. Sementara Saudi sudah mengatakan tahun ini aturannya sudah lebih tegas," tukas Hilman.
Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi pada 6 Juni 2024. Selain itu, pemegang visa ziarah dalam berbagai jenisnya tidak boleh masuk atau tinggal di Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijah 1445 H.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi