Kaum perempuan sebetulnya tak cuma dianjurkan ikut menyimak khotbah Jumat di masjid. Lebih dari itu, ikut salat Jumat pun mereka dibolehkan, bukan dilarang dan juga tidak diwajibkan.
"Sebetulnya tidak ada larangan, hanya saja di Indonesia sepertinya tidak lazim. Bahkan di masjid-masjid lain di Makkah dan Madinah pun sangat jarang perempuan yang ikut salat Jumat, kecuali di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi," ungkap Ustaz M. Hafizd di sela-sela jamuan makan malam para jemaah haji khusus Paket Al Fath, Maktour di Restoran Marmara, Hotel Hilton Madinah, Kamis (30/5/2024).
Hadis Riwayat Bukhari menyebutkan, Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa salat Jumat itu fardhu (wajib) bagi setiap muslim, kecuali empat golongan; orang sakit, hamba sahaya, orang musafir, dan wanita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, kaum wanita tidak dibebani kewajiban salat Jumat. Namun, bagi mereka yang ingin ikut, tidak ada pula nash yang melarangnya. Wanita dalam Islam tidak wajib salat di masjid jika mereka dibebani dengan tugas mengasuh dan merawat anak-anak mereka.
"Kaum perempuan yang ikut menyimak khutbah Jumat dan salat Jumat di masjid tidak perlu lagi menunaikan salat Duhur," kata Hafidz.
Ia menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan sejumlah jemaah perempuan terkait boleh-tidaknya mereka ikut Jumatan. Menurut Hafidz, sebelum menuju Masjidil Haram atau Nabawi, segenap jemaah disunnahkan melakukan mandi Jumat seperti mandi wajib. Selain itu juga disunnahkan mengenakan pakaian terbaik, memakai wewangian, memotong kuku tangan dan kaki, mencukur rambut, serta merapikan kumis dan jenggot.
Sementara itu, buku saku Dirasat Islamiyah karya KH Mahir M Soleh, dkk menyebutkan bahwa Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim memberikan penjelasan kesepakatan para ulama jika perempuan muslim bisa mengikuti salat Jumat di masjid sebagaimana yang dilakukan perempuan pada zaman Rasulullah SAW.
Dari penjelasan Ummu Hisyam binti Al Harits RA, "Tidaklah aku hafal surah Qaf kecuali dari lisan Rasulullah SAW, beliau berkhutbah dengannya (membacanya) pada setiap hari Jumat."
Adapun perempuan yang diperbolehkan menghadiri salat Jumat juga harus memenuhi kriteria tertentu, yakni tidak menimbulkan fitnah. Dalam kitab Al-Majmu, Imam an-Nawawi mengutip pendapat Syekh Al-Bandaniji yang memberi pernyataan jika disunnahkan bagi perempuan yang sudah tua untuk mengikuti salat Jumat. Begitu pula perempuan yang telah diberi izin oleh suami.
Sedangkan bagi perempuan yang masih muda dimakruhkan untuk mengikuti salat Jumat bersama pria. Hal ini disebabkan karena pada umumnya perempuan yang masih muda dan cenderung gemar bersolek sering kali menimbulkan fitnah.
Terakhir Ustaz Hafizd mengimbau agar jemaah sudah memasuki masjid setidaknya 2 jam sebelum azan berkumandang karena jumlah jemaah yang akan mengikuti Jumatan mencapai belasan bahkan puluhan ribu orang. Selama menunggu, jemaah dianjurkan mengamalkan berbagai ibadah sunnah, seperti tadarus Al-Qur'an dan membaca doa-doa.
(jat/kri)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Kecam Rencana Israel Kuasai Gaza, Saudi Desak Dewan Keamanan PBB Ambil Tindakan