Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menghentikan penerbitan izin visa umrah melalui aplikasi Nusuk. Penghentian ini akan berlangsung dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak Kamis, 23 Mei 2024 bertepatan dengan 15 Zulkaidah 1445 H.
Dikutip dari Saudi Gazette, Rabu (29/5/2024), hal ini bertujuan untuk mengantisipasi keamanan gelombang kedatangan jemaah haji sehingga diharapkan jemaah haji dapat untuk melakukan ibadah dengan mudah dan nyaman.
Kementerian menegaskan penerbitan visa umrah melalui aplikasi Nusuk bisa dapat digunakan kembali pada akhir periode haji yakni, 21 Juni 2024 atau 15 Zulhijjah 1445 H.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arahan dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi tersebut dikeluarkan seiring dengan dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri Saudi yang melarang pengunjung tanpa izin memasuki Makkah. Larangan ini berlaku bagi seluruh pemegang visa kunjungan jenis apa pun selain visa haji dimulai pada 23 Mei hingga 21 Juni 2024.
Ditegaskan kembali bahwa semua jenis visa kunjungan dan atas nama apapun tidak dianggap sah untuk menunaikan ibadah haji. Bagi mereka yang melanggar aturan ini akan dikenakan hukuman yang ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku di Arab Saudi.
Sanksi Masuk Makkah Tanpa Visa Haji
Perlu dicatat bahwa Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka akan mulai mengenakan denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 43 juta kepada pelanggar, termasuk warga negara Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap saat memasuki Makkah tanpa izin haji selama periode 2-20 Juni 2024. (kurs Rp 4.311)
Denda tersebut akan diberikan bagi siapa pun yang tertangkap tanpa izin haji di kota suci Makkah, Kawasan Haram Pusat, Tempat Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, kelompok jamaah haji pusat dan pusat kendali keamanan sementara.
Kementerian menekankan bahwa mereka akan melipatgandakan denda terhadap pelanggar, mencapai hingga 100.000 Riyal atau sekitar Rp 431 juta apabila mengulangi pelanggaran. Para ekspatriat yang termasuk dalam pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan larangan masuk kembali ke Kerajaan selama 10 tahun atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Sanksi juga berlaku bagi pihak akomodasi yang membawa pelanggar ke Makkah. Sanksi yang ditetapkan berupa hukuman penjara hingga enam bulan dan denda maksimum 50.000 Riyal atau sekitar Rp 215 juta. Denda akan dikenakan berlipat sesuai dengan jumlah pelanggar yang diberikan transportasi.
Selain itu, mereka juga akan dikenakan sanksi berupa penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar melalui putusan pengadilan, dan deportasi pengangkut yang melanggar merupakan seorang WNA setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah