Belakangan ini, jemaah umrah yang belum pulang ke Tanah Air dan berniat haji tanpa visa resmi menjadi perbincangan. Mereka yang memaksakan diri untuk haji dengan cara ilegal ini berpotensi ditangkap, terlebih Arab Saudi sedang gencar melakukan razia peziarah tanpa visa haji.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis mengkhawatirkan jemaah umrah yang lanjut haji tanpa visa resmi akan merebut tempat jemaah haji yang memang memiliki visa haji. Terutama tempat di Arafah-Mina yang terbatas.
"Jemaah umrah itu mengambil tempat akan menjadi chaos," kata Iskan dalam tayangan yang dilihat detikHikmah, Rabu (29/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan bahwa memang Saudi tengah membuka peluang seluas-luasnya terkait visa umrah. Secara hukum, mereka sah-sah saja berada di Saudi menggunakan visa umrah dalam waktu 3 bulan.
Namun, hal ini menjadi masalah bila jemaah umrah yang tidak mengantongi visa haji tersebut lanjut pergi ke Arafah dan Mina bersamaan dengan jemaah haji bervisa.
"Kalau dia (jemaah umrah) memaksakan diri pergi ke Arafah-Mina, ini malah akan masalah nanti. Karena, jemaah haji kita kan sudah dapat tempat yang terbatas, mereka (jemaah umrah) nggak dihitung," tambah Iskan.
Lebih lanjut, ia menuturkan persoalan ini juga menjadi peringatan bagi Dirjen Imigrasi. Mereka harus memastikan jemaah umrah kembali ke Tanah Air.
"Ini juga peringatan kepada Dirjen Imigrasi kita kan harus juga memastikan yang pergi umrah itu dia harus balik lagi. (Itu) yang paling utama ya," pungkasnya.
Sanksi Denda hingga Ancaman Deportasi
Mengutip kantor berita Saudi SPA, sanksi bagi pelaku haji ilegal adalah denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 40 jutaan. Selain itu, mereka juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi (di-banned) dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai hukum.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam menyebut jemaah yang berhaji tanpa visa resmi tersebut akan di-banned selama 10 tahun. Mereka yang melakukan pelanggaran berulang akan dikenakan denda 2 kali lipat.
Adapun, pihak yang membawa masuk jemaah haji tanpa izin akan dikenakan sanksi berat. Jika terbukti, mereka akan dihukum 6 bulan penjara dan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp 200 jutaan.
"Sekarang Pemerintah Saudi sudah gencar melakukan sosialisasi haji harus dengan visa resmi yang artinya visa umrah tidak boleh," jelasnya.
Otoritas juga akan menyita sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut haji ilegal sesuai dengan putusan pengadilan dan pengangkut ekspatriat akan dideportasi.
(aeb/rah)
Komentar Terbanyak
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji
Perjalanan Umrah Ruben Onsu, Doa yang Cepat Diijabah dan Bisa Cium Hajar Aswad