Baru-baru ini beredar video di media sosial yang memperlihatkan suasana razia jemaah haji ilegal. Petugas pengamanan Arab Saudi menindak jemaah yang tidak memiliki visa haji.
Terkait hal tersebut, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengingatkan bahwa hanya jemaah yang memiliki visa resmi haji yang dapat melaksanakan ibadah haji. Selain visa haji, jemaah dilarang memasuki Makkah pada puncak ibadah haji.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Makkah dan Masyair atau Rafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) adalah visa haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini ditegaskan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi di Kantor Daker Madinah. Visa haji yang berlaku yakni visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah.
Razia dan Pemeriksaan Jemaah Haji
Kadaker Madinah juga membenarkan adanya pemeriksaan bagi jemaah haji di lokasi Miqat Bir Ali atau Masjid Zulkhulaifah. "Dan memang itu sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi," kata Ali.
Selain itu, razia juga dilakukan polisi di perbatasan Madinah-Makkah di wilayah Jumum. Mayoritas pemeriksaan dilakukan terhadap rombongan jemaah yang berada di bus-bus dari Madinah.
Terkait kabar razia yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, Ali Machzumi belum berani mengonfirmasi. Sebab, sejauh ini belum ada laporan resmi.
Namun, dia membenarkan bahwa saat ini polisi setempat memang sedang gencar memblokade para jemaah tanpa visa haji untuk masuk Makkah.
Sanksi Bagi Jemaah yang Melanggar
Untuk meminimalisir adanya hal-hal yang tidak diinginkan, PPIH mengimbau jemaah haji asal Indonesia untuk menggunakan visa resmi haji.
"Sekali lagi, kami mengimbau agar Warga Indonesia tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak," kata Ali mengingatkan.
Terkait sanksi yang dibebankan pada jemaah yang tidak memiliki visa haji, antara lain terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp 42 juta.
Tidak hanya denda senilai puluhan juta jemaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung.
"Sanksi lainnya mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun," tegas Ali.
Bagi jemaah yang tidak mengantongi visa haji bisa tetap diperbolehkan berada Arab Saudi namun tidak di kawasan Makkah. Jemaah bisa memanfaatkan waktu untuk menjelajah kawasan lain seperti Madinah dan sekitarnya.
Liputan Kabar Haji 2024 detikcom ini didukung oleh BPKH, FGV International Courier Service, Maktour Tour Travel, Aida Tour Travel
(dvs/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim