Ini Sanksi Jemaah Visa Umrah yang Nekat Tinggal Melebihi Batas 6 Juni 2024

Kabar Haji 2024

Ini Sanksi Jemaah Visa Umrah yang Nekat Tinggal Melebihi Batas 6 Juni 2024

Erna Mardiana - detikHikmah
Minggu, 19 Mei 2024 21:00 WIB
Kiswah kabah
Foto: Getty Images/iStockphoto
Jakarta -

Pemerintah Arab Saudi masih memperbolehkan jemaah umrah masuk ke Arab Saudi pada musim haji ini sampai 23 Mei atau 15 Zulkaidah 1445 H mendatang. Namun jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi jemaah umrah Indonesia. Sehingga jemaah umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, dalam rilis yang diterima, Minggu (19/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Apabila jemaah umrah dan PPIU memberangkatkan jemaah umrah melebihi batas waktu yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, kata Anna, ada sejumlah risiko yang harus ditanggung.

ADVERTISEMENT

"Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan," sebut Anna.

Sementara PPIU bisa kena denda oleh pemerintah Arab Saudi. "Kami juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha," tegas Anna.

"Hal itu berdasarkan PP No 5 Tahun 2021," tambah Anna.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.

"Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali," terang Anna.

Kemenag juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaidah.

Lebih lanjut Anna Hasbie meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

"Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih masif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial," pungkasnya.




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads