Dalam Islam, wanita yang sedang haid dilarang untuk melakukan ibadah. Sebab, haid tergolong sebagai hadats besar. Lalu, bagaimana hukum haji bagi wanita yang sedang haid?
Mengutip Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita susunan Abdul Syukur Al-Azizi, ada ketentuan tersendiri bagi wanita yang haji dalam keadaan haid. Terkait haid juga dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 222,
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Itu adalah suatu kotoran.' Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Baca juga: Bagaimana Tata Cara Haji bagi Wanita Haid? |
Hukum Haji bagi Wanita yang Sedang Haid
Wanita yang telah berihram atau membaca niat haji lalu ia tiba-tiba haid maka ia tetap wajib melakukan semua amalan haji. Namun, wanita haid dilarang melakukan tawaf.
Dalam sebuah hadits dikisahkan bahwa Aisyah RA mengalami haid saat haji, Rasulullah SAW bersabda, "Lakukanlah sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan tawaf di Ka'bah hingga kamu suci." (HR Bukhari dan Muslim)
Sementara itu, untuk tawaf wada' maka wanita haid mendapat keringanan untuk meninggalkannya. Dari Ibnu Abbas RA ia berkata,
"Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan tawaf wada'), kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haid." (HR Bukhari dan Muslim)
Ketentuan Tawaf Ifadah bagi Wanita Haid
Jika wanita tersebut telah suci dari haid sekembalinya ke Makkah maka ia bisa melakukan tawaf ifadah dan sa'i di Masjidil Haram. Namun, apabila belum juga suci dari haidnya dan belum melakukan tawaf ifadhah sementara ia dikejar waktu kepulangan maka ia bisa meminum obat atau pil anti haid.
Mengutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2024 terbitan Kementerian Agama RI, obat tersebut sekadar untuk memampatkan kucuran darah agar ia bisa melakukan tawaf ifadah.
Ada juga pendapat Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa wanita haid boleh melakukan tawaf, tetapi dengan syarat membayar dam seekor unta. Adapun Ibnu Taimiyah berpendapat apabila seorang wanita muslim didesak waktu kepulangan, ia dapat melaksanakan tawaf ifadah dengan menjaga jangan sampai setetes pun darah jatuh ke lantai masjid selama melaksanakan tawaf.
Wallahu a'lam bishawab.
(aeb/rah)
Komentar Terbanyak
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf, Begini Menurut Islam
13 Asosiasi Haji-Umrah Serahkan DIM ke PKS, Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
Gila! Netanyahu Mau Bikin 'Israel Raya' Caplok Negara-negara Islam