Bagaimana Tata Cara Haji bagi Wanita Haid?

Bagaimana Tata Cara Haji bagi Wanita Haid?

Annisa Dayana Salsabilla - detikHikmah
Sabtu, 11 Mei 2024 10:00 WIB
Ilustrasi Haji
Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Haid adalah fitrah yang diberikan Allah SWT kepada kaum wanita. Haid termasuk dalam hadas besar, sehingga wanita tidak boleh melakukan ibadah tertentu seperti salat dan berpuasa ketika tengah haid. Bagaimana tata cara haji bagi wanita haid?

Penjelasan mengenai haid ada pada Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 222.

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Itu adalah suatu kotoran.' Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Tata Cara Haji bagi Wanita Haid

Dikutip dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah karya Rina Ulfatul Hasanah, dalam haji terdapat bermacam-macam rangkaian ibadah. Di antara rangkaian ibadah tersebut ada salah satu ibadah yang harus dilaksanakan dalam keadaan suci dari hadas dan najis, yaitu tawaf. Tawaf dilakukan dengan mengelilingi atau memutari Baitullah sebanyak tujuh kali putaran.

ADVERTISEMENT

Larangan melakukan tawaf bagi wanita yang tengah haid dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Aisyah RA. Ketika itu, Rasulullah SAW mendatangi Aisyah RA yang tengah menangis. Beliau bertanya, "Apakah kamu sedang haid?" Aisyah RA menjawab, "Ya." Rasulullah SAW pun bersabda,

"Sesungguhnya hal ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah terhadap kaum perempuan dari keturunan anak Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji selain bertawaf di Ka'bah hingga kamu mandi (bersuci)." (HR Muslim)

Wanita yang masih dalam keadaan haid atau nifas tetap diperbolehkan melaksanakan ibadah haji yang lain seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah, dan sebagainya. Kemudian apabila ia telah suci dari haid sekembalinya ke Makkah, wanita tersebut dapat segera melaksanakan tawaf ifadah dan sa'i di Masjidil Haram.

Dinukil dari Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2024 terbitan Kementerian Agama RI, jika seorang wanita muslim belum juga suci dari haid padahal belum melakukan tawaf ifadah dan dikejar waktu kepulangan, ia dapat meminum obat atau pil anti haid, sekadar untuk memampatkan kucuran darah agar ia bisa melakukan tawaf ifadah.

Selain itu, terdapat pula pendapat Imam Abu Hanifah bahwa wanita haid boleh melakukan tawaf, tetapi dengan syarat membayar dam seekor unta. Adapun Ibnu Taimiyah berpendapat apabila seorang wanita muslim didesak waktu kepulangan, ia dapat melaksanakan tawaf ifadah dengan menjaga jangan sampai setetes pun darah jatuh ke lantai masjid selama melaksanakan tawaf.

Berbeda dengan tawaf ifadah yang menjadi salah satu rukun ibadah haji, tawaf wada merupakan amalan wajib yang dapat berakibat denda jika meninggalkannya. Denda tersebut berupa dam satu ekor kambing. Namun, berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW memberikan rukhsah atau keringanan kepada wanita yang haid untuk tidak tawaf wada.

Hukum Meminum Pil Anti Haid

Salah satu solusi pilihan wanita muslim agar ibadah haji tidak terhalang haid adalah meminum pil anti haid. Masih dari Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2024, hukum meminum pil anti haid untuk kepentingan ibadah haji adalah mubah, tetapi dapat berubah menjadi haram jika untuk kepentingan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama.




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads