Menunaikan haji tanpa visa resmi menjadi topik hangat belakangan ini. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) melarang hal tersebut dan akan menjatuhkan hukuman bagi pelakunya.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi Ramdan turut menanggapi hal tersebut. Kiai Mahbub mengatakan menjalani ibadah haji secara ilegal di luar prosedur resmi, seperti melakukan manasik tanpa visa haji, bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Praktik ilegal semacam ini, katanya, tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga jemaah haji secara keseluruhan.
Selain itu, lanjut Kiai Mahbub, kebijakan pengendalian kuota jemaah haji dengan mengharuskan praktik manasik melalui visa haji yang dilakukan Saudi sesuai dengan prinsip-prinsip utama syariat Islam, yang bertujuan untuk membawa kemaslahatan dan mencegah mafsadat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Praktik haji ilegal telah merampas (ghashab) hak (kenyamanan) jemaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal 'membunuh' ruang gerak jemaah haji dunia," ujar Kiai Mahbub dalam keterangannya, Minggu (12/5/2024).
Kiai Mahbub berpendapat praktik haji ilegal tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Haji yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi dilarang oleh syariat karena dapat menimbulkan berbagai masalah, baik bagi individu yang melakukannya maupun bagi jemaah haji secara keseluruhan.
"Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah KSA maupun otoritas negara asal jemaah merupakan tindakan ghashab (perampasan hak) yang diharamkan secara syariat," katanya.
Praktik haji ilegal mengakibatkan berbagai masalah bagi individu yang terlibat serta bagi jemaah haji secara global. Kiai Mahbub merinci masalah-masalah tersebut termasuk kebutuhan mendesak akan layanan kamar kecil, dan risiko serangan panas karena kurangnya tenda di Arafah.
Kemudian, kerumunan yang tak terkendali di titik-titik penting di area haji (seperti terowongan Mina, area tawaf dan sai), kekurangan oksigen karena kerumunan besar, kemacetan lalu lintas di area haji, serta kecemasan karena potensi razia oleh otoritas KSA yang selalu menghantui selama menjalankan ibadah haji.
Maka dari itu, Kiai Mahbub mengajak masyarakat Indonesia untuk menghormati dan mematuhi prosedur resmi serta regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah KSA. Serta mematuhi ketentuan yang berlaku di negara asal jemaah, termasuk undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.
"Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian yang potensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman," tukasnya.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana