Arab Saudi akan menindak tegas jemaah ilegal beserta mereka yang memfasilitasi jemaah tersebut. Hal ini diterapkan untuk menjaga keamanan dan kesucian ibadah haji 1446 H/2025 M.
Melansir dari Gulf News pada Sabtu (3/5/2025), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mulai memberlakukan tindakan ketat yang menargetkan individu yang memasuki Makkah dan tempat-tempat suci tanpa izin resmi atau biasa disebut jemaah ilegal.
Kementerian telah memperingatkan bahwa jemaah yang kedapatan melakukan atau mencoba haji tanpa izin, termasuk yang memiliki visa kunjungan, akan didenda sebesar SR 20.000 atau setara Rp 89,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan tegas tersebut menjadi upaya nasional mengelola ibadah haji dengan aman dan efisien. Hal ini mengingat padatnya jemaah dan tantangan logistik.
Setiap orang, termasuk sponsor, tuan tanah, operator hotel atau pengemudi yang dengan sengaja membantu seseorang menghindari peraturan haji bisa didenda sebesar SR 100.000 atau sekitar Rp 447, 4 juta.
Tak sampai di situ, pelanggar yang nekat pergi haji dengan jalur ilegal akan dideportasi dan dilarang masuk ke Makkah selama 10 tahun. Selain itu, kendaraan yang digunakan saat melakukan pelanggaran juga disita sambil menunggu persetujuan pengadilan.
Kementerian menekankan bahwa hukuman akan dikalikan sesuai dengan jumlah orang yang terlibat dalam pelanggaran. Mereka menegaskan bahwa hanya jemaah dengan izin resmi dan sah yang diizinkan pergi ke Makkah dan tempat-tempat suci selama musim haji 2025.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Profil Reza Pahlavi, Keturunan Dinasti Terakhir Iran yang Siap Ganti Khamenei