Terdapat tiga jenis haji yang harus diketahui umat Islam. Macam-macam haji ini dibedakan berdasarkan cara pelaksanaannya.
Ibadah haji menjadi rukun Islam yang ke-lima. Setiap muslim diwajibkan untuk melaksanakan haji jika mampu secara fisik dan finansial.
Perintah mengerjakan ibadah haji ditegaskan dalam Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 97. Allah SWT berfirman,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda,
أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُم الحَجَّ فَحُجُّوا
Artinya, "Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah haji" (HR Muslim).
Dalam pelaksanaannya, ibadah haji dibedakan menjadi tiga macam yakni haji ifrad, haji qiran dan haji tamattu. Hal apa saja yang membedakan?
Macam-macam Haji
Merangkum buku Rahasia Haji & Umrah karya Imam al-Ghazali yang diterjemahkan Majiburrahman dijelaskan tiga macam haji. Berikut penjelasannya:
1. Haji Ifrad
Haji Ifrad merupakan jenis haji paling utama. Pelaksanaannya yakni mengerjakan rangkaian ibadah haji terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan keluar dari Tanah Haram untuk memulai ihram umrah.
Miqat paling utama untuk memulai ihram umrah adalah Ji'ranah kemudian Tan'im, lalu Hudaibiyah. Muslim yang melaksanakan haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam kecuali apabila dia ingin berbuat sunah dengan bersedekah.
2. Haji Qiran
Haji Qiran berarti menyatukan haji dan umrah. Ibadah haji dan umrah dilakukan secara bersamaan.
Ketika mengucapkan kalimat talbiyah, dia akan membaca لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَبًّا وَعُمْرَةَ
(Labbaika allahumma hajjan wa 'umrata) yang artinya aku memenuhi panggilan-Mu dengan haji dan umrah bersamaan). Ucapan ini menjadi tanda dia telah berihram.
Cukup baginya mengerjakan manasik-manasik haji. Apabila dia tawaf dan sa'i sebelum wukuf di Arafah, maka sa'inya terhitung sebagai bagian dari haji dan umrah.
Adapun tawafnya belum termasuk tawaf haji karena syarat tawaf fardu dalam haji harus dilakukan setelah wukuf. Bagi orang yang melaksanakan haji qiran harus membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.
Terkait haji qiran, Abu Hanifah berpendapat, bahwa hal tersebut tidak bisa disatukan sehingga harus melakukan dua tawaf dan dua sa'i di mana salah satunya untuk haji dan satunya lagi untuk umrah.
3. Haji Tamattu'
Haji tamattu adalah ibadah haji yang didahului ibadah umrah terlebih dahulu. Jemaah haji tamattu' terlebih dahulu berihram untuk umrah lalu melakukan tahalul di Makkah dan ketika waktu haji tiba maka kemudian dia berihram untuk haji.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat melaksanakan haji tamattu' antara lain:
1. Dia bukan termasuk penduduk Masjidil Haram. Penduduk Masjidil Haram adalah orang yang jarak antara tempat tinggalnya dan Masjidil Haram tidak mengharuskan untuk melakukan qashar salat.
2. Mendahulukan umrah sebelum haji. Apabila dia haji kemudian umrah, maka tidak ada kewajiban membayar dam, karena dam hanya diwajibkan ketika menyatukan umrah di dalam waktu haji dan meninggalkan ihram haji dari miqat.
3. Umrahnya dilaksanakan pada bulan-bulan haji. Apabila melaksanakan umrah sebelum tiba bulan haji, kemudian melaksanakan haji ketika bulan hati tiba, maka dia tidak wajib membayar dam, karena tidak menyatukan umrah dan haji pada waktu haji.
4. Tidak kembali ke miqat haji dan tidak pula ke tempat yang berjarak sama dengannya untuk melakukan ihram haji.
5. Haji dan umrahnya untuk satu orang.
Apabila seseorang melaksanakan lima hal di atas, maka ia dikategorikan melakukan haji tamattu' dan wajib baginya membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW menyembelih hadyu (hewan yang wajib disembelih oleh jamaah haji tamattu' dan qiran) berupa seekor sapi untuk istri-istrinya yang menjalankan haji qiran. Dan karena denda dam wajib atas orang yang haji tamattu' berdasarkan dalil Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 196,
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
Hukum Mengerjakan Ibadah Haji
Melansir laman Kementrian Agama (Kemenag) ibadah haji hukumnya adalah fardhu 'ain. Namun, dalam pelaksanaannya, ibadah haji mempunyai hukum yang berbeda, bahkan ibadah haji bisa menjadi haram sebab hal tertentu.
Hal ini disampaikan Habib Hasan bin Ahmad dalam Taqrirat as-Sadidah. Berikut beberapa hukum beribadah haji:
1. Fardhu 'ain ketika semua syarat wajib haji terpenuhi (Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu). Hukum ini berlaku bagi semua umat Islam.
2. Fardhu kifayah, yakni haji yang tujuannya untuk meramaikan Ka'bah pada setiap tahunnya.
3. Sunnah, seperti hajinya anak kecil, budak, dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah (kurang lebih 89 km) dari kota Makkah.
4. Makruh ketika dalam perjalanan menuju Makkah, keselamatan jiwa akan terancam.
5. Haram, seperti hajinya perempuan yang pergi tanpa disertai mahramnya ketika kondisi keselamatan dirinya dalam keadaan terancam atau pergi haji tanpa adanya restu suami.
Wallahu 'alam
Baca juga: Wajib Haji yang Harus Diketahui Muslim |
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza