Tawaf termasuk dalam amalan yang dikerjakan ketika haji dan umrah. Tawaf terdiri dari beberapa macam.
Tawaf berarti mengelilingi atau memutari Baitullah sebanyak tujuh kali putaran. Mengutip buku Fikih Kontemporer Haji dan Umrah karya Ahmad Kartono, penjelasan mengenai tawaf ada dalam ayat Al-Qur'an maupun hadits, salah satunya Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 125.
وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْد
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "(Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka'bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan,) 'Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.' (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, 'Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!'"
Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji yang Benar |
Macam-macam Tawaf
Ada beberapa macam tawaf yang perlu dikerjakan umat Islam saat di Baitullah. Masih dari Fikih Kontemporer Haji dan Umrah, berikut macam-macam tawaf.
1. Tawaf Qudum
Tawaf qudum adalah tawaf yang dilakukan jemaah haji ifrad atau haji qiran ketika tiba di Makkah sebagai penghormatan. Tawaf qudum hukumnya sunah.
2. Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah yang disebut juga sebagai tawaf haji atau tawaf ziarah adalah tawaf yang dilakukan jemaah haji ketika kembali ke Makkah setelah melaksanakan rangkaian wukuf, mabit, dan melempar jumrah. Tawaf ifadah hukumnya wajib.
3. Tawaf Sunah
Tawaf sunah adalah tawaf yang dilakukan ketika masuk ke Masjidil Haram. Tawaf sunah tidak berkaitan dengan haji atau umrah dan dilakukan sebagai ganti salat tahiyyatul masjid. Tawaf ini dilakukan tanpa mengenakan ihram dan tanpa diikuti sa'i, karena bukan termasuk rangkaian ibadah haji dan umrah.
4. Tawaf Wada'
Tawaf wada' atau tawaf perpisahan adalah tawaf yang dilakukan jemaah haji atau umrah setelah melakukan semua rangkaian manasik dan hendak meninggalkan Makkah.
Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum tawaf wada'. Mazhab Syafi'i berpendapat setiap orang yang hendak keluar dari Makkah wajib melakukan tawaf wada', meskipun orang tersebut tinggal di Makkah. Adapun menurut mazhab Hanbali, orang yang wajib mengerjakan tawaf wada' hanyalah orang yang bukan penduduk Makkah. Menurut Imam Malik, tawaf wada' tidak wajib dikerjakan dan hukumnya adalah sunah.
5. Tawaf Nazar
Tawaf nazar adalah tawaf yang dilaksanakan karena nazar seseorang. Tawaf nazar dapat dilakukan kapan saja dan hukumnya wajib. Pelaksanaannya seperti tawaf sunah, yaitu tanpa mengenakan ihram dan tanpa diikuti sa'i.
Syarat Tawaf
Sebelum mengerjakan tawaf, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi muslim. Menukil kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan oleh Abu Aulia dan Abu Syauqina, berikut syarat-syarat tawaf.
1. Suci dari Hadas Kecil, Hadas Besar, dan Najis
Syarat ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Aisyah RA. Ketika itu, Rasulullah SAW mendatangi Aisyah RA yang tengah menangis. Beliau bertanya, "Apakah kamu sedang haid?" Aisyah RA menjawab, "Ya." Rasulullah SAW pun bersabda,
"Sesungguhnya hal ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah terhadap kaum perempuan dari keturunan anak Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji selain bertawaf di Ka'bah hingga kamu mandi (bersuci)." (HR Muslim)
2. Menutup Aurat
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata, "Pada saat Abu Bakar RA memimpin haji berdasarkan perintah Rasulullah SAW sebelum haji wada', ia mengutusku untuk mengikuti rombongan yang bertugas menyampaikan kepada orang-orang pada hari Nahar, 'Orang musyrik setelah tahun ini tidak boleh haji dan orang yang telanjang tidak boleh bertawaf di Ka'bah.'" (HR Bukhari dan Muslim)
3. Dilakukan Tujuh Kali Putaran yang Sempurna
Tawaf harus dilakukan dengan tujuh kali putaran yang sempurna. Apabila salah satu putaran ditinggalkan, maka tawafnya tidak sah.
4. Memulai dari Hajar Aswad dan Berhenti di Hajar Aswad
Tawaf harus dilakukan mulai dari Hajar Aswad dan berhenti di Hajar Aswad pula, dengan Ka'bah berada di sebelah kiri orang yang tawaf. Tawaf juga harus dilaksanakan di luar Ka'bah, tidak boleh dilakukan di dalamnya.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Dipanggil KPK
Naudzubillah! Ini Ciri-ciri Wanita yang Jadi Pengikut Dajjal pada Akhir Zaman
Kemenag Imbau Masyarakat Tak Usir Anak-Anak yang Berisik di Masjid