Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf, Begini Menurut Islam

Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf, Begini Menurut Islam

Devi Setya - detikHikmah
Kamis, 14 Agu 2025 06:30 WIB
Ilustrasi zakat
ilustrasi zakat Foto: Getty Images/iStockphoto/Nazrul Azuwan Nordin
Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut manfaat bayar pajak sama halnya dengan zakat dan wakaf. Menurutnya, setiap rezeki dan harta yang dimiliki ada hak orang lain yang bisa disalurkan lewat tiga jalan tersebut.

"Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan," kata Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025), dilansir detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memaparkan, uang pajak disalurkan melalui berbagai program untuk masyarakat menengah bawah. Mulai dari bantuan sosial (bansos), hingga penyediaan layanan kesehatan gratis.

Sementara itu, Islam sendiri telah mengatur ketentuan zakat dan wakaf. Semuanya memiliki tujuan mulia seperti pajak yaitu untuk kemaslahatan bersama. Namun, berbeda dari segi landasan hukum, sifat kewajiban, hingga penerima manfaatnya.

ADVERTISEMENT

Pengertian Pajak, Zakat, dan Wakaf

1. Pajak

Dikutip dari buku Perpajakan: Implementasi Peraturan Terkini karya Agustina Prativi Nugraheni, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Pajak berlaku untuk semua warga negara tanpa memandang agama atau latar belakang. Contohnya, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak kendaraan bermotor.

2. Zakat

Zakat adalah kewajiban yang bersifat keagamaan khusus bagi umat Islam. Zakat diatur dalam Al-Qur'an dan hadits, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Merujuk buku Hukum Zakat dan Wakaf karya Dr. Yulkarnain Harahab, istilah zakat secara etimologis berasal dari kata zakat yang memiliki arti suci, berkah, tumbuh dan berkembang, serta baik. Makna ini menyiratkan bahwa harta yang telah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, berkah, tumbuh, berkembang dan terpelihara dari kebinasaan.

Secara terminologi, zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu. Selain itu, zakat secara terminologi dapat diartikan juga sebagai pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.

Di Indonesia, hal yang berkaitan dengan zakat diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU 25 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Badan usaha dalam ketentuan tersebut adalah badan usaha yang dimiliki orang Islam yang meliputi badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti firma dan yang berbadan hukum seperti perseroan terbatas.

3. Wakaf

Wakaf merupakan amal ibadah yang bersifat sunnah, meskipun pahalanya sangat besar dan terus mengalir selama manfaatnya masih dirasakan.

Dikutip dari buku Hukum Wakaf Di Indonesia Dan Proses Penanganan Sengketanya karya Dr. Ahmad Mujahidin, wakaf adalah penyerahan hak milik atas suatu harta, baik berupa tanah, bangunan, uang, maupun aset lainnya, untuk dimanfaatkan sesuai niat pemberi wakaf (wakif).

Wakaf bisa digunakan untuk membangun masjid, sekolah, rumah sakit, atau program pemberdayaan ekonomi umat. Berbeda dengan zakat yang bersifat periodik, wakaf umumnya berlaku selamanya atau untuk jangka waktu tertentu yang disepakati.

Di Indonesia, wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, dan pengelolaannya dilakukan oleh pihak yang disebut nazir.

Pajak, Zakat, dan Wakaf Tidak Sama

Jika dilihat dari sisi sifat dan tujuannya, pajak adalah kewajiban warga negara yang bersifat umum dan legal formal, zakat adalah kewajiban ibadah bagi muslim untuk membantu sesama, dan wakaf adalah amal jariyah yang bersifat sukarela namun berkelanjutan.

Pajak digunakan untuk kepentingan semua rakyat tanpa membedakan agama, zakat diperuntukkan khusus untuk golongan yang berhak menurut syariat Islam, sementara wakaf memberikan manfaat sesuai niat pemberinya, biasanya dalam bentuk fasilitas ibadah, pendidikan, atau kegiatan sosial.

Ketiganya memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan. Pajak menjadi sumber pembiayaan negara, zakat membantu distribusi kekayaan kepada yang membutuhkan, dan wakaf menyediakan manfaat jangka panjang yang terus mengalir.




(dvs/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads