Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H tahap II bagi jemaah reguler dibuka hari ini. Pelunasan ini dijadwalkan berlangsung hingga 26 Maret 2024.
Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag).
"Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 jemaah yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13 - 26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB," kata Saiful Mujab di Jakarta, Selasa (12/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
"Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II," jelas Saiful Mujab.
Untuk data jemaah haji yang akan melakukan pelunasan tahap II ini telah diinput oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
"Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id," terang Saiful Mujab.
Tidak ada perbedaan antara jemaah haji yang melakukan pelunasan di tahap I atau II. Setiap jemaah yang akan melunasi biaya haji maka harus memenuhi syarat istitha'ah.
"Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha'ah," tegas Saiful Mujab.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 200.601 jemaah reguler telah melakukan pelunasan Bipih tahap I. Kemenag akan membuka tahap II bagi jemaah yang belum melakukan pelunasan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Kuota Haji Jemaah Indonesia 1445 H/ 2024 M
Pada musim haji 1445 H/2024 M, Indonesia mendapat kuota jemaah haji sebanyak 221.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, Indonesia kemudian mendapat tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah. Sehingga total jemaah haji menjadi 241.000 jemaah.
Kuota keseluruhan jemaah haji Indonesia ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
(dvs/kri)
Komentar Terbanyak
Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Dipanggil KPK
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Saat Perang Akhir Zaman Tiba, Sekutu Umat Islam Ini Akan Berkhianat