Beda Respons Kemenag-MUI Sikapi Izin Visa Turis untuk Umrah Backpacker

Round Up

Beda Respons Kemenag-MUI Sikapi Izin Visa Turis untuk Umrah Backpacker

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 21 Feb 2024 06:30 WIB
Macca Kabe
Ilustrasi haji (Foto: Getty Images/iStockphoto/prmustafa)
Jakarta -

Fenomena umrah backpacker menuai berbagai respons. Seperti yang diketahui, umrah backpacker merupakan perjalanan umrah yang dilakukan dengan mengatur segala sesuatunya secara mandiri.

Umrah backpacker juga disebut sebagai umrah mandiri. Pada dasarnya, umrah ini menjadi pilihan bagi jemaah yang ingin berangkat ke Tanah Suci dengan budget dan bekal yang minim.

Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi memperluas penerbitan visa elektronik untuk sejumlah negara. Visa tersebut berlaku untuk rekreasi, bisnis, hingga umrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir Gulf News, visa turis elektronik Arab Saudi tersebut kini berlaku di total 63 negara, termasuk Indonesia. Peluncuran program sistem visa elektronik untuk Indonesia dilakukan pada 25 Mei 2023 lalu.

Lantas, bagaimana Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang tren umrah backpacker yang kian dipermudah ini?

ADVERTISEMENT

Kemenag Khawatirkan Keselamatan Umrah Backpacker

Merespons fenomena umrah backpacker, Kemenag melalui Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani mengatakan kebijakan visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah dinilai cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya pada pasal 86 yang membahas bahwa perjalanan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Jaja juga menilai umrah backpacker sangat berisiko bagi keselamatan jemaah, terlebih bagi jemaah tidak memiliki pengalaman ke Arab Saudi.

"Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat risiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?" terangnya, dikutip detikHikmah, Selasa (20/2/2024).

Meski demikian, Kemenag belum mengatur regulasi khusus mengenai pelarangan umrah backpacker bagi jemaah.

MUI Terbuka dengan Opsi Umrah Backpacker

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menilai umrah backpacker layak dicoba. Terutama dengan segala kemudahan akses yang ditawarkan Arab Saudi khususnya dalam hal penerbitan visa turis untuk umrah.

"Saya pikir ke depan memang kita makin mudah untuk akses keliling di dunia, apalagi cuma umrah gitu kan, lebih dekat dari kita, orang bisa berangkat sendiri, melaksanakan--apalagi ibadahnya ibadah sunnah," katanya selepas acara Halaqah Dakwah di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).

Meski begitu, Kiai Nafis mengimbau masyarakat yang ingin mencoba umrah backpacker untuk memastikan persiapan, khususnya tempat tinggal. Selain itu, jangan sampai pergi ke sana tapi tidak bisa pulang.

"Saya berharap meminta kepada masyarakat yang ingin umrah backpacker berangkat sendiri silahkan dicoba. Saya sudah pernah mencobanya asyik dan nyaman. Yang kedua, tapi perhatikan, tolong bawa nama Indonesia yang baik, jangan sampai pergi ke sana, tidak bisa pulang," imbaunya.

Kemudian, penting juga bagi masyarakat yang umrah backpacker untuk menjaga etika dan berlaku baik di Tanah Suci.

"Itu harga diri orang Indonesia ya, jangan sampai berangkat ke sana hanya tidur, balik-balik dari masjid," tegasnya.




(aeb/rah)

Hide Ads