Otoritas Arab Saudi menegaskan aturan pelarangan jemaah haji untuk melakukan pengumpulan atau penggalangan sumbangan atau donasi baik dalam bentuk barang maupun uang tunai tanpa izin. Jemaah yang melanggar bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga hukuman pidana.
"Jaksa Penuntut Umum Saudi memperingatkan jemaah haji pada musim haji mendatang agar tidak terlibat dalam kegiatan penggalangan dana yang tidak sah," demikian pernyataannya, dikutip Gulf News, Selasa (20/2/2024).
Hukuman bagi para pelanggar tersebut mulai dari denda hingga SR 5 juta atau setara dengan Rp 20,9 miliar hingga hukuman pidana selama 7 tahun penjara, bahkan dapat dimungkinkan kedua hukuman berlaku bagi pelanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi menyebut, pengumpulan sumbangan dalam bentuk natura atau uang tunai tanpa izin dari pihak yang berwenang merupakan tindak pidana berat. Untuk itu, tindakan tegas akan diambil pada upaya yang menjurus penipuan atau menyesatkan demi keuntungan finansial pribadi.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) setempat yang mengacu pada UU Anti Penipuan Keuangan dan Pelanggaran Kepercayaan. Peraturan ini secara khusus merujuk pada segala aktivitas penipuan, termasuk kebohongan yang secara sengaja atau menciptakan kesan palsu dengan tujuan memperoleh dana secara tidak sah.
Penerbitan visa haji 2024 akan dimulai pada 1 Maret 2024 dan berakhir pada tanggal 29 April 2024 dalam kalender Islam. Kedatangan jemaah haji di Arab Saudi rencananya akan dimulai pada hari pertama Dzulqaidah, tepatnya 9 Mei 2024.
Untuk jemaah haji asal Indonesia, pemberangkatan akan berlangsung selama dua tahap. Gelombang pertama direncanakan untuk berangkat pada 12-23 Mei 2024 menuju Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah. Sementara itu, jemaah haji gelombang 2 akan diberangkatkan dari Indonesia ke Jeddah mulai 24 Mei-10 Juni 2024.
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?