Apakah Orang Arab Saudi Bisa Naik Haji Setiap Tahun?

Apakah Orang Arab Saudi Bisa Naik Haji Setiap Tahun?

Kristina - detikHikmah
Kamis, 15 Mei 2025 07:15 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi haji. Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Ibadah haji berpusat di Arab Saudi. Jemaah dari berbagai negara harus mendaftar dan antre untuk bisa menunaikan kewajiban sekali seumur hidup itu. Bagaimana dengan orang Arab Saudi? Bisakah naik haji setiap tahun?

Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan khusus bagi jemaah haji domestik. Mulai dari syarat pendaftaran, benefit layanan, hingga biaya yang harus dibayarkan. Hanya mereka yang memenuhi syarat akan diizinkan menunaikan haji.

Harus Menunggu 5 Tahun

Berdasarkan informasi haji domestik dalam situs Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, orang Arab Saudi tidak bisa naik haji setiap tahun. Apabila pernah menunaikan haji sebelumnya, mereka harus menunggu lima tahun untuk bisa mengajukan permohonan haji lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus akan menjalankan haji sebagai wali atau untuk orang lain yang sudah meninggal (badal haji), calon jemaah haji bisa mengajukan permintaan pengecualian haji. Jika permohonan ini ditolak, calon jemaah tidak akan bisa menunaikan haji tahun ini dan harus mencoba lagi tahun depan.

Otoritas Arab Saudi menyediakan portal khusus yang memungkinkan seseorang memperoleh izin haji, baik bagi warga negara maupun ekspatriat, yang ingin mengulang hajinya dengan pengecualian tanpa menunggu 5 tahun. Jika ingin menunaikan haji lebih awal dari batas yang ditentukan, calon jemaah domestik bisa mengunjungi portal ini di situs web Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, lapor Saudi Gazette.

ADVERTISEMENT

Pada haji 2025, paket layanan haji domestik bisa dipesan melalui aplikasi Nusuk dan portal elektronik khusus. Dilansir Arab News dari SPA, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan paket haji dengan memprioritaskan jemaah yang baru pertama kali akan berhaji.

Jemaah wajib mendapat vaksinasi meningitis untuk mengakses paket dengan janji temu lewat aplikasi Sehhaty.

Biaya paket haji jemaah domestik mulai dari SAR 8.092 atau sekitar Rp 35,7 juta (kurs Rp 4.413) hingga SAR 13.150 atau Rp 58 juta. Besaran biaya tergantung layanan akomodasi selama haji.

Dalil Kewajiban Haji

Kewajiban haji bagi umat Islam disyariatkan melalui surah Ali Imran ayat 97. Allah SWT berfirman,

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ٩٧

Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."

Kewajiban haji ini sekali seumur hidup, tidak berulang. Ini terhitung ketika dalam kondisi sempurna, hamba sahaya yang menunaikan haji kemudian merdeka maka wajib berhaji sekali lagi. Begitu juga bagi anak yang belum baligh. Penjelasan ini terdapat dalam kitab Asrar al-Haj karya Imam al-Ghazali yang diterjemahkan Mujiburrahman saat menjelaskan hadits berikut,

أَيُّمَا صَبِي حَجَّ ، ثُمَّ بَلَغَ فَعَلَيْهِ حَجَّةُ الْإِسْلَامِ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ أَعْتَقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةُ الْإِسْلَامِ.

Artinya: "Siapa saja anak kecil yang melaksanakan haji kemudian baligh, maka dia tetap wajib haji sekali lagi. Dan siapa saja hamba sahaya yang melaksanakan haji kemudian merdeka, maka dia juga wajib haji sekali lagi." (HR Muslim)




(kri/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads