Hati-hati, Pelaku Jual Beli Kursi-Pemalsuan Dokumen di SPMB Bisa Dipidana!

ADVERTISEMENT

Hati-hati, Pelaku Jual Beli Kursi-Pemalsuan Dokumen di SPMB Bisa Dipidana!

Cicin Yulianti - detikEdu
Rabu, 11 Jun 2025 17:00 WIB
Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Umum (Pidum) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Hagnyono
Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Umum (Pidum) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Hagnyono. Foto: Cicin Yulianti/detikEdu
Jakarta -

Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 telah dimulai. Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Umum (Pidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Hagnyono mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan curang dalam SPMB karena bisa dikenakan hukuman pidana.

"Kalau memang itu melanggar aturan sesuai undang-undang itu ya kita tindak tegas dong, karena itu kan akan merembet kalau enggak kita tegaskan," kata Hagnyono dalam acara Forum Bersama Pengawasan SPMB 2025/2026 di The Sultan Hotel & Residence, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Rabu (11/6/2025).

Hukuman bagi Pelaku Jual Beli Kursi

Adapun terkait dugaan praktik jual beli kursi di SPMB Bandung baru-baru ini belum bisa dibenarkan oleh Hagnyono. Hingga sekarang, ia belum menerima laporan terkait kasus tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang penting unsur yang dia lakukan memenuhi, karena kalau unsur-unsurnya tidak memenuhi kita tidak bisa melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi (proses penyidikan)," katanya.

Jika terbukti benar, pihaknya akan menindak tegas praktik tersebut sesuai pasal dan ketentuan yang berlaku. Bareskrim telah menyiapkan strategi dalam penanganan kasus demikian.

ADVERTISEMENT

"Akan menindaklanjuti apabila peristiwa itu ada. Tentunya nanti kan ada pengaduan atau ditemukan oleh polisi. Kalau pengaduan, berarti kan dilaporkan oleh masyarakat," kata Hagnyono.

"Tentunya kan nanti berdasarkan strategi kita, penyelidikan Bareskrim. Kalau apa yang disampaikan masyarakat memang ada bukti yang kuat, yang bersangkutan melakukan jual beli kursi, kita tindaklanjuti dengan membuat laporan polisi," sambungnya.

Terkait jeratan sanksi, Hagnyono tak bisa mengatakan saat ini juga. Ia menyebut penyogok atau yang disogok bisa saja terkena pidana sesuai dengan apa yang tercatat dalam aturan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, perannya dia yang menyogok atau dia perannya yang melakukan. Kan nanti lihat hasil pemeriksaan, dalam aturan bagaimana. Tapi prinsipnya dia menerima harusnya dia juga kena," tegasnya.

Pemalsuan Dokumen Juga Bisa Dikenakan Sanksi

Selain jual-beli kursi, masyarakat pun diwanti-wanti untuk tidak memalsukan dokumen. Misalnya seperti yang marak terjadi pada tahun lalu, pemalsuan dokumen keterangan tempat tinggal.

"Kalau 263 KUHP itu kan membuat surat atau memalsukan surat. Kalau memalsukan surat artinya ada suratnya yang asli, kalau membuat surat itu ada tapi kan dia membuat surat yang tidak benar," terangnya.

Meski ada tindakan tegas, Hagnyono meminta masyarakat untuk tidak mudah dalam memviralkan dugaan pelanggaran dalam SPMB. Jika memang ada bukti kuat, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Kita tidak bisa membuktikan karena tidak ada laporan, kalau kita tidak menerima laporannya ya kita tidak bisa menindaklanjuti contohnya pencurian. Kalau enggak ada yang melaporkan kita tidak tahu," ucapnya.

Selain kepada kepolisian, masyarakat pun dapat melaporkan dugaan tindak kecurangan SPMB ke pemerintah daerah atau kementerian.

"Bagi masyarakat yang mengalami kerugian kan bisa lapor ke pengaduan, nanti di pengaduan akan di-cross check dengan aparat misalnya dari kami. Kan harus melakukan penyelidikan dulu, karena praduga tak bersalah kita kedepankan. Jangan sampai nanti kita langsung lakukan tindakan tapi dia tak bersalah," pungkasnya




(cyu/cyu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads