Keppres Biaya Haji Terbit, Ini Kriteria Jemaah Berhak Lunas

Keppres Biaya Haji Terbit, Ini Kriteria Jemaah Berhak Lunas

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 10 Jan 2024 10:34 WIB
Before After Destinasi Setelah Corona
Foto: AFP
Jakarta -

Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Keppres Nomor 6 tahun 2024 pada 9 Januari 2024. Keputusan Presiden (Keppres) ini tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Calon jemaah haji yang telah mendaftarkan diri bisa melakukan pengecekan nama secara mandiri melalui Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 yang dapat diakses melalui aplikasi Pusaka SuperApps Kemenag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria Jemaah Berhak Lunas

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

ADVERTISEMENT

"Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.

Jika nama jemaah telah tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023, maka jemaah bisa lanjut ke tahap berikutnya yakni melakukan pelunasan biaya haji. Jemaah ini termasuk dalam kategori berhak lunas.

Masa pelunasan Bipih jemaah haji reguler dibuka dalam beberapa tahap. Untuk tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

"Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," jelas Anna.

Ada hal yang harus diperhatikan sebelum jemaah melakukan pelunasan biaya haji 2024, yakni memeriksa kesehatan. Sebab, untuk ibadah haji 2024 ini istithaah kesehatan menjadi syarat pelunasan haji.

"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," jelas Anna.

Rincian Pelunasan Tahap Pertama

Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:

1. jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
2. jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
3. jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.




(dvs/erd)

Hide Ads