Umrah dan haji adalah dua amal ibadah yang diamalkan di Tanah Suci. Untuk pelaksanaannya, perlu ada kemampuan fisik dan finansial bagi jemaah. Lantas, mana yang lebih baik didahulukan di antara keduanya?)
Pada dasarnya, hukum ibadah umrah adalah sunnah muakkad meski masih ada khilaf atau perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab yang menyebutnya wajib.
Hukum sunnah muakkad ini, dikutip dari Fikih Sunnah Jilid 3 karya Sayyid Sabiq, diyakini oleh ulama Mazhab Malikiyah dan sebagian ulama Mazhab Hanafiyah sebagai amalan untuk dikerjakan sekali seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Landasannya bersandar pada salah satu riwayat hadits Rasulullah SAW yang dinukil dari Jabir bin Abdillah. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya soal apakah hukumnya wajib atau tidak,
فَقَالَ: لاَ، وَأَنْ تَعْتَمِرَ فَهُوَ أَفْضَلُ
Artinya: "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak wajib, tetapi jika engkau berumrah maka itu afdhal atau lebih utama'." (HR Tirmidzi)
Di sisi lain, menurut ulama Mazhab Syafi'i dan Hambali, hukum umrah adalah wajib. Pendapat ini dilandasi oleh firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 196 yang berbunyi,
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...,"
Sementara itu untuk haji, tidak ada perbedaan pendapat mengenai hukum haji yang juga termasuk dalam rukun Islam kelima. Hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu, seperti dijelaskan dalam surah Ali 'Imran ayat 97,
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
Hadits lain yang juga mendukung pernyataan tersebut menyebutkan, kewajiban haji ini hanya berlaku sekali seumur hidup. Adapun, pelaksanaan haji berikutnya hukumnya adalah sunnah.
خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - " إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ " فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: " لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ " - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ
Artinya: "Rasulullah SAW pernah berkhutbah di hadapan kami dan berkata, 'Allah telah mewajibkan haji pada kalian.' Lantas Al Aqro' bin Habis, ia berkata, 'Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?' Beliau berkata, 'Seandainya iya, maka akan kukatakan wajib (setiap tahun). Namun haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunnah'."
Umrah atau Haji, Mana yang Lebih Didahulukan?
Terkait hal ini, dilansir dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kemenag menjelaskan, pada dasarnya seorang muslim perlu mempersiapkan kemampuan fisik dan finansialnya sebelum menunaikan umrah atau haji.
Meski demikian, disebutkan bila kondisi seseorang sudah dianggap mampu dalam menunaikan haji, perkara yang lebih baik baginya adalah menunaikan haji terlebih dahulu. Sebab, ibadah ini hanya dilakukan pada waktu tertentu yakni, bulan Dzulhijjah. Sementara itu, ibadah umrah dapat dilakukan kapan saja.
Di sisi lain, mendahulukan umrah dibanding haji juga bukan perkara yang salah atau dilarang. Dilansir laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal ini pernah ditanyakan oleh seorang sahabat, Ikrimah bin Khalid kepada sahabat nabi yang lain, Ibnu Umar RA.
أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ
Artinya: Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, "Tidaklah mengapa. Nabi SAW melaksanakan umrah sebelum haji." (HR Bukhari)
Menunaikan umrah terlebih dahulu dibanding haji merupakan hal yang utama bagi jemaah lansia. Sebab, antrean haji di Indonesia sendiri masih mengular sehingga dikhawatirkan kemampuan fisik dari jemaah lansia tersebut mulai menurun.
Baca juga: 5 Larangan Umroh bagi Perempuan, Apa Saja? |
Pada dasarnya, dikutip dari Miftah Faridl dan Budi Handrianto dalam buku Antar Aku ke Tanah Suci, pengamalan umrah lebih dahulu atau haji lebih dahulu lebih disesuaikan pada kondisi jemaah masing-masing. Terutama dalam hal kemampuan fisik dan finansialnya saat itu.
Namun, hal yang perlu diingat adalah pelaksanaan umrah sebelum haji tidak serta merta menggugurkan kewajiban haji bagi yang mampu. Sekalipun pengamalan umrah pada bulan Ramadan disebut mengandung pahala yang setara dengan haji sebagaimana kesepakatan ulama atau ijma'.
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI