Bolehkah Puasa Tanpa Sahur? Ini Penjelasan dan Hukumnya

Bolehkah Puasa Tanpa Sahur? Ini Penjelasan dan Hukumnya

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Rabu, 04 Feb 2026 14:45 WIB
Bolehkah Puasa Tanpa Sahur? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Ilustrasi bangun sahur. Foto: Getty Images/golfcphoto
Jakarta -

Puasa tanpa sahur kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari, baik karena tertidur, bangun kesiangan, maupun keterbatasan waktu. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai apakah puasa tetap sah jika dijalankan tanpa sahur.

Dalam Islam, puasa Ramadan merupakan ibadah yang memiliki kedudukan penting dan bersifat wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Oleh karena itu, pertanyaan mengenai sah atau tidaknya puasa tanpa sahur perlu dipahami dalam kerangka hukum ibadah puasa itu sendiri.

Dikutip dari buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadan Sehat dan Berkah karya Iqbal Syauqi Al-Ghiffary, puasa termasuk salah satu amaliah utama dalam Islam. Kewajiban puasa Ramadan ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW tentang lima perkara yang menjadi dasar keislaman seseorang, sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Umar RA berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ الله، وَإِقَامُ الصَّلاةِ، وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ

Artinya: "Islam dibentuk dengan lima hal: kesaksian bahwa tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah; mendirikan salat; menunaikan zakat; berhaji ke Baitullah; serta berpuasa di bulan Ramadan." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

ADVERTISEMENT

Hukum Puasa Ramadan Tanpa Sahur?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya (Yahya Zainul Ma'arif), memberikan penjelasan mengenai hukum puasa Ramadan bagi seseorang yang tidak sempat makan sahur karena kesiangan atau lupa.

Kondisi tersebut kerap membuat seseorang merasa sangat lapar di siang hari, namun tidak memengaruhi keabsahan puasa yang dijalankan selama niat puasa telah dilakukan pada malam hari.

"Hukum orang yang tidak makan sahur karena kesiangan, adalah puasanya tetap sah. Yang penting sudah niat di malam hari. Sahur adalah sunnah, bukan wajib," terang Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin untuk mengutip tayangan dari kanal tersebut.

Buya Yahya menjelaskan bahwa sahur memiliki kedudukan sebagai amalan sunnah yang dianjurkan, bukan sebagai syarat sah puasa. Oleh karena itu, meninggalkan sahur tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Meski demikian, sahur tetap memiliki keutamaan, terutama apabila dilakukan mendekati waktu fajar, selama seseorang masih meyakini bahwa waktu tersebut belum memasuki subuh.

Penjelasan ini sekaligus meluruskan pemahaman keliru yang berkembang di masyarakat terkait batas waktu sahur dan istilah imsak. Menurut Buya Yahya, imsak bukanlah penanda larangan makan dan minum, melainkan waktu untuk bersiap menyambut masuknya subuh. Karena itu, makan dan minum masih diperbolehkan hingga benar-benar terdengar adzan subuh.

"Jadi imsak itu siap-siap masuk waktu subuh, ketika sudah adzan (Allahu Akbar Allahu Akbar) nggak boleh makan, kalau sengaja ditelan maka batal," tegas Buya Yahya.

Penjelasan tersebut juga diperkuat dalam buku Anda Bertanya Ustadz Menjawab karya H. Amirulloh Syarbini. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa makan sahur memiliki hukum sunnah, sehingga seseorang yang menjalankan puasa tanpa sahur tetap diperbolehkan dan puasanya dinilai sah, selama niat puasa telah dilakukan sebelumnya.

Meskipun sahur tidak menjadi syarat sah puasa, pelaksanaannya sangat dianjurkan karena mengandung banyak keberkahan. Anjuran ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:

السَّحُورُ بَرَكَةِ فَلَا تَدعوه ولو أن يَتَجَرعَ أحدُكم جرعة من ماه فَإِنَّ اللهِ وَمَلَاحَكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى المُتسحرين

Artinya: "Bersahur itu adalah suatu keberkahan, maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air, karena Allah dan para malaikat bersholawat atas orang-orang yang bersahur (makan sahur)." (HR Ahmad)

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam sumber yang sama juga menjelaskan bahwa keberkahan dalam sahur merujuk pada ganjaran pahala yang diberikan kepada orang yang mengamalkannya. Selain bernilai ibadah, sahur juga memberikan manfaat fisik dan psikologis, seperti membantu menguatkan tubuh, menambah semangat, serta meringankan beban dalam menjalani puasa.

Bahkan, bagi umat Islam yang terlambat bangun hingga mendekati waktu subuh, sahur tetap disunnahkan meskipun hanya dilakukan dengan minum segelas air putih sebagai bentuk menghidupkan sunnah Rasulullah SAW.




(lus/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads