Janin merupakan amanah yang dikandung seorang ibu selama kurang lebih sembilan bulan sebelum akhirnya lahir ke dunia sebagai seorang manusia. Namun ada janin yang meninggal dunia ketika masih berada di dalam kandungan.
Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan di kalangan keluarga mengenai apa yang sebaiknya dilakukan terhadap janin yang gugur tersebut. Apakah janin tersebut perlu disholatkan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenazah Bayi yang Keguguran Tetap Disholatkan
Menukil buku Fiqih Wanita oleh Abdul Ghoffar, jenazah bayi yang disholatkan tergantung pada usia janin. Jika Janin bayi yang keguguran belum berumur empat bulan, maka tidak perlu dimandikan dan disholatkan. Cukup dibungkus dengan kain dan dikebumikan.
Namun jika janin tersebut berusia empat bulan atau lebih dan dapat bergerak, para ulama sepakat janin tersebut harus dimandikan dan disholatkan. Akan tetapi jika belum dapat bergerak maka tidak perlu disholatkan.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Jabir RA, di mana Nabi SAW bersabda:
"Jika bayi keguguran itu telah bergerak, maka ia harus disholatkan dan diwarisi. (HR. An-Nasa'i, Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan At-Tirmidzi.)
Hadits lain mengatakan,
"Bayi yang keguguran itu disholatkan. Maka ia akan memohonkan ampunan dan rahmat bagi kedua orang tuanya." (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Apakah Janin yang Gugur Harus Dikubur?
Dikutip dari buku Fiqih Wanita oleh Abdul Ghoffar, janin yang gugur tetap dianjurkan untuk dikuburkan sebagai bentuk penghormatan terhadap calon manusia yang telah meninggal. Namun cara penguburannya berbeda tergantung pada usia kehamilan saat keguguran terjadi.
Jika usia janin masih di bawah empat bulan, biasanya masih berupa gumpalan atau kantung kehamilan sehingga tidak diperlakukan seperti jenazah manusia. Janin cukup dibungkus dengan kain bersih, lalu dikuburkan. Tidak perlu dimandikan, dikafani, atau disholatkan.
Sementara itu, apabila usia kehamilan telah mencapai empat bulan atau lebih, yang artinya sudah ditiupkan ruh, janin yang gugur diperlakukan seperti jenazah manusia pada umumnya. Janin dimandikan, dikafani, disholatkan, kemudian dikuburkan di pemakaman.
Janin yang Keguguran Apakah Masuk Surga?
Dijelaskan dalam buku Menghadapi Musibah Kematian oleh Muhammad Al-Manjabi Al-Hanbali bahwa janin yang meninggal karena keguguran, khususnya setelah ditiupkan ruh, termasuk golongan yang mendapat rahmat Allah SWT. Sehingga diyakini akan masuk surga serta kelak dapat menjadi syafaat bagi orang tuanya dengan memohonkan ampunan dan mengangkat derajat mereka di akhirat.
Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam salah satu haditsnya. Beliau bersabda:
"Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya, bayi yang keguguran akan membawa ibunya dengan tali pusarnya ke surga jika ia mengharap-harapkan pahala." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Ad-Darimi)
Dalam riwayat Ali bin Abi Thalib r.a., Rasulullah SAW juga bersabda, "Sesungguhnya, bayi yang keguguran itu memarahi Rabb Azza wa Jalla jika kedua orang tuanya dimasukkan ke dalam neraka. Kemudian, dikatakan pada bayi yang keguguran tersebut, 'Masukkan kedua orang tuamu ke dalam surga.'" (HR. Ibnu Majah)
Maka dari itu, orang tua yang ditinggal calon anaknya meninggal ketika masih janin dalam kandungan tidak perlu bersedih berlebihan, karena Islam mengajarkan agar tetap bersabar dan tidak larut dalam kesedihan yang melampaui batas.
Perbanyaklah doa untuknya serta memohon kepada Allah SWT agar janin yang gugur tersebut kelak menjadi syafaat bagi kedua orang tuanya di akhirat.
Wallahu a'lam.
(hnh/inf)












































Komentar Terbanyak
Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, MUI: Kehancuran bagi AS-Israel
Perkiraan Lebaran 2026 Menurut NU, Muhammadiyah, Pemerintah, BMKG dan BRIN
Kisah Turunnya Malaikat yang Menjabat Tangan Manusia di Malam Lailatul Qadar