6 Rukun Haji yang Harus Diperhatikan, Calon Jemaah Wajib Tahu

6 Rukun Haji yang Harus Diperhatikan, Calon Jemaah Wajib Tahu

Devi Setya - detikHikmah
Senin, 18 Des 2023 15:30 WIB
Kabah ditutup untuk pemeliharaan
Foto: Haramain via X @HaramainInfo
Jakarta -

Dalam menjalani ibadah haji, seorang jemaah wajib memperhatikan rukun. Ada enam rukun haji yang harus dikerjakan agar ibadah sah dan mendapat banyak keutamaan.

Ibadah haji merupakan Rukun Islam yang ke-5 sekaligus menjadi ibadah wajib bagi muslim yang mampu. Dalam pelaksanaannya, ibadah haji memiliki rukun yang wajib dijalani.

Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah oleh Ahmad Sarwat dijelaskan, pengertian haji secara bahasa yakni al-qashdu yang artinya menyengaja untuk melakukan sesuatu yang mulia dan mendatangi sesuatu atau seseorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut istilah, haji adalah mendatangi Kakbah untuk mengadakan amalan tertentu, atau berziarah ke tempat tertentu, pada waktu tertentu, dan melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah.

Makna kata rukun dalam bahasa Arab adalah sudut atau tiang pada suatu bangunan. Rukun juga sering disebut sebagai anggota dari suatu badan atau al-jawarih, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Muslim,

ADVERTISEMENT

"Dikatakan kepada rukun-rukunnya: Berbicaralah. Maksudnya anggota badan-nya." (HR Muslim)

Dalam ilmu fikih, rukun didefinisikan sebagai, segala yang membuat sesuatu tidak akan terwujud tanpanya.

Dengan demikian, rukun haji adalah segala hal yang tanpa perbuatan itu membuat ibadah haji menjadi tidak sah. Atau dengan kata lain: Segala hal yang tanpanya membuat ibadah haji tidak sah.

Apabila seseorang yang menjalani ibadah haji meninggalkan satu dari beberapa rukun haji, baik disengaja atau tidak sengaja, maka ibadah hajinya itu tidak sah hukumnya.

Rukun Haji Menurut Empat Mazhab

Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait rukun haji. Berikut pendapat ulama dari empat mahzab terkait rukun haji.

1. Mahzab Hanafi

Mahzab Hanaf termasuk yang paling sederhana dalam menetapkan rukun haji. Mereka berpendapat bahwa rukun haji itu hanya ada dua perkara yakni wukuf di Arafah dan Tawaf di Ifadah. Selain dua hal tersebut, dianggap bukan rukun haji oleh mazhab ini.

2. Mahzab Maliki

Mazhab ini berpendapat rukun haji adalah berihram, wukuf di Arafah, Tawaf Ifadah dan Sai antara Shafa dan Marwah. Selain yang disebutkan tersebut bukan termasuk rukun haji.

3. Mazhab Syafi'i

Ulama dari mazhab ini menyebutkan ada enam rukun dalam haji yaitu berihram, mengerjakan wukuf di Arafah, Tawaf Ifadah, melaksanakan Sa'i, menggundulkan rambut kepala dan tertib dalam mengerjakan rukun tersebut.

4. Mazhab Hambali

Mazhab Hambali menetapkan bahwa rukun haji ada empat perkara yang sama dengan Mazhab Maliki. Rukun tersebut yakni berihram, wukuf di Arafah, Tawaf Ifadah dan Sa'i antara bukit Shafa dan Marwah.

Rukun Haji

1. Ihram

Ihram atau berihram adalah keadaan seseorang yang sudah berniat menjalankan ibadah haji. Ada bacaan yang bisa dilafalkan sebagai niat ihram,

وَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِ

Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma hajjan.

Artinya: "Saya berniat haji dengan berihram karena Allah Ta'ala, aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk melakukan haji."


2. Wukuf

Wukuf adalah pertanda puncak dari rangkaian ibadah haji. Wukuf dikerjakan di Padang Arafah. Selama proses ini para jemaah diwajibkan membaca takbir dan tahmid.

3. Tawaf

Tawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali di Masjidil Haram.

Selama berkeliling ini jemaah memperbanyak berdoa serta harus dalam keadaan suci dari hadas kecil dan juga hadas besar.

4. Sa'i

Sa'i adalah ibadah yang dilakukan dengan cara berlari-lari kecil atau berjalan kaki sebanyak 7 kali, dari bukit Shafa ke bukit Marwa dan sebaliknya.

5. Tahallul

Tahallul adalah mencukur rambut yang sebaiknya dilakukan sejak awal ketika sudah sampai di Mina, atau setelah mabit dari Muzdalifah untuk melontar Jumratul Aqabah.

6. Tertib

Tertib adalah bagian terpenting dari rangkaian ibadah haji. Apabila tidak tertib sesuai aturan selama menunaikan ibadah haji, maka hajinya bisa dianggap tidak sah.




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads