Biaya Haji Tahun 2024 Jadi Berapa? Segini yang Dibayar Jemaah

Biaya Haji Tahun 2024 Jadi Berapa? Segini yang Dibayar Jemaah

Rahma Harbani - detikHikmah
Kamis, 14 Des 2023 18:30 WIB
Thousands of Muslim pilgrims hold umbrellas as they circumambulate around the Kaaba, the cubic building at the Grand Mosque, during the annual hajj pilgrimage, in Mecca, Saudi Arabia, Sunday, June 25, 2023. Muslim pilgrims are converging on Saudi Arabias holy city of Mecca for the largest Hajj since the coronavirus pandemic severely curtailed access to one of Islams five pillars. (AP Photo/Amr Nabil)
Ilustrasi haji. (Foto: AP/Amr Nabil)
Jakarta -

Biaya haji tahun 2024 terbaru sudah ditetapkan pemerintah bersama legislator dalam skema Biaya Ibadah Penyelenggaraan Haji (BPIH) 2024. Kesepakatan tersebut dihasilkan dari rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI.

Besaran berdasarkan penetapan rapat Panja tersebut terdiri dari dua komponen pembiayaan. Ada besaran biaya yang langsung ditanggung para jemaah dan ada yang diambil dari dana abadi haji milik negara.

Berapa Biaya Haji Tahun 2024 Terbaru?

Biaya haji tahun 2024 terbaru yang disepakati Kemenag maupun Komisi VIII DPR RI, yakni sebesar Rp 93.410.286 per jemaah haji reguler. Rincian biaya tersebut terdiri dari 60 persen ditanggung jemaah dan 40 persen sisanya dibayarkan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji disebut dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Besar Bipih yang harus dibayarkan jemaah sebesar 60 persen dari total BPIH atau senilai dengan Rp 56.046.172.

Pembiayaan tersebut mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

ADVERTISEMENT

Komponen kedua berasal dari nilai manfaat keuangan haji atau kerap kali dikenal dengan dana abadi haji. Biaya ini yang dibayarkan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Besaran nilai manfaat yang dibayarkan BPKH untuk rata-rata per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar 40 persen dari total ongkos haji 2024. Besaran biaya tersebut meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Secara keseluruhan penggunaan nilai manfaat yang digelontorkan BPKH untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024 mencapai Rp 8,2 triliun, tepatnya Rp 8.200.040.638.567.

Adapun jumlah pelunasan yang dibayarkan jemaah nanti diambil dari perhitungan setoran awal yang dikurangi dengan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah.

Diberitakan sebelumnya, biaya haji tahun 2024 untuk jemaah reguler sudah dapat mencicil pelunasannya sejak 27 November 2023. Kebijakan cicilan tersebut ditujukan untuk meringankan para jemaah dalam rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.

"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," ujar Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, dalam keterangan persnya, Rabu (13/12/2023).

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga sudah mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 4 Desember 2023 lalu. Isinya arahan untuk menyosialisasikan pada jemaah haji reguler sudah bisa melakukan pelunasan biaya haji tahun 2024 secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing.




(rah/erd)

Hide Ads