Biaya haji 1445 H/2024 M sudah dapat dicicil sejak 27 November 2023. Jemaah bisa melakukan pelunasan hingga batas waktu pelunasan.
"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," ujar Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, dalam keterangan persnya, Rabu (13/12/2023).
Anne mengatakan, kebijakan mencicil biaya haji disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama. Hal ini untuk meringankan para jemaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia pada 4 Desember 2023. Surat tersebut bertujuan untuk memberitahu bahwa para jemaah haji Reguler yang termasuk dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat memulai pembayaran angsuran biaya haji mereka.
"Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing," ungkap Anna Hasbie.
"Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari," sambungnya.
Proses penyicilan biaya haji merupakan terobosan baru yang diterapkan oleh pemerintah. Sebelumnya, pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.
"Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan," tukas Anna.
Seperti diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini mengalami kenaikan. Jika sebelumnya Rp 90,05 juta, maka pada 2024 rata-rata BPIH perjemaah sebesar Rp 93,4 Juta.
Otomatis, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah juga naik. Mereka kini harus membayar sebesar Rp 56,04 Juta.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Saat Perang Akhir Zaman Tiba, Sekutu Umat Islam Ini Akan Berkhianat