Usulan kenaikan biaya haji 2024 disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada Senin, (13/11/2023).
"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," kata Menag di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M mencapai Rp 105.095.032,34 dari yang semula Rp 90,05 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian Usulan Kenaikan Biaya Haji Tahun 2024
Usulan BPIH itu diambil dari asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sekitar Rp16.000. Sementara itu, nilai tukar SAR terhadap rupiah adalah sekitar Rp4.266.
Nantinya, anggaran dibagi menjadi dua kompnen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (BIPIH/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi. Biaya yang diberikan kepada jemaah akan digunakan untuk membiayai komponen lain yang mencakup;
- Biaya penerbangan
- Akomodasi
- Konsumsi
- Transportasi
- Pelayanan di embarkasi, debarkasi dan imigrasi
- Layanan di Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina)
- Premi asuransi
- Perlindungan
- Dokumen perjalanan
- Living cost
- Pembinaan jemaah haji
Menag Yaqut menyampaikan bahwa komponen biaya penerbangan haji sendiri disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf Undang Peter Berkowitz Akademisi Pro-Israel
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Siapa yang Akan Jadi Menteri Haji dan Umrah?