Hukum Pergi Haji bagi Anak yang Belum Baligh

Hukum Pergi Haji bagi Anak yang Belum Baligh

Rahma Ambar Nabilah - detikHikmah
Senin, 23 Okt 2023 20:45 WIB
Ilustrasi Masjidil Haram di Mekkah
Ilustrasi haji. (Foto: Adi Wijaya/Tim MCH 2023)
Jakarta -

Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib bagi tiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Allah SWT berfirman dalam surah Ali Imran ayat 96-97,

اِنَّ اَوَّلَ بَيْتٍ وُّضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِيْ بِبَكَّةَ مُبٰرَكًا وَّهُدًى لِّلْعٰلَمِيْنَۚ ٩٦ فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ٩٧

Artinya: "Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia adalah (Baitullah) yang (berada) di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam. Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayyid Sabiq dalam buku Fikih Sunnah menyatakan bahwa haji adalah perjalanan menuju Makkah dengan tujuan untuk melaksanakan thawaf, sa'i, wukuf (bermalam) di Arafah dan beberapa ibadah yang lain sebagai bentuk pemenuhan atas perintah Allah SWT dan demi mendapatkan riha-Nya.

Haji merupakan kewajiban bagi setiap muslim baligh yang mampu secara fisik atau finansial. Jika ada seseorang yang mengingkari kewajiban haji, maka ia akan dinyatakan kafir dan keluar dari Islam.

ADVERTISEMENT

Hukum Pergi Haji bagi Anak yang Belum Baligh

Baligh adalah masa seorang muslim mendapatkan taklif untuk melaksanakan seluruh syariat Islam. Menurut Jurnal Al Ulum oleh Mustafa Ahmad al-Zarqa, ada perbedaan masa baligh bagi anak laki-laki dan perempuan.

Para ulama fiqh mengatakan, batas minimal akil baligh bagi perempuan adalah usia 9 tahun dan bagi laki-laki minimal 12 tahun. Datangnya akil baligh ditandai dengan haid bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki.

Lantas, bagaimana dengan anak-anak yang belum baligh? Apakah mereka diwajibkan untuk pergi haji?

Muhammad Habibillah dalam Kitab Terlengkap Panduan Ibadah Muslim Sehari-hari menyatakan bahwa hukum pergi haji bagi anak yang belum baligh adalah sah. Meski demikian, anak yang sudah berhaji tersebut tetap dikenakan keharusan mengulanginya kembali ketika ia sudah merdeka dan mencukupi syarat untuk melaksanakannya.

Rasulullah SAW bersabda, "Dan barang siapa dari hamba sahaya yang telah haji kemudian sudah itu ia dimerdekakan, maka hendaklah ia pergi haji pada waktu yang lain." (HR Baihaqi)

Merdeka yang dimaksud dalam pandangan Islam adalah memiliki kuasa atas dirinya sendiri, tidak berada di bawah kekuasaan seseorang (tuan), seperti budak dan hamba sahaya.

Keutamaan Haji

Sayyid Sabiq menyatakan bahwa seorang muslim akan mendapatkan beberapa keutamaan yang mulia dengan melaksanakan ibadah haji. Salah satunya, haji merupakan ibadah dengan amal yang paling utama.

Rasulullah SAW pernah ditanya, "Amal apa yang paling utama, wahai Rasulullah?" Rasulullah SAW menjawab, "Yaitu beriman kepada Allah dan rasul-Nya." Beliau ditanya lagi, "Setelah itu apa?" Rasulullah SAW menjawab, "Berjihad di jalan Allah haji mabrur."

Haji juga disebut sebagai jihad. Rasulullah SAW bersabda, "Jihadnya orang yang tua, anak kecil, orang yang lemah, kaum wanita adalah haji dan umrah." (HR An Nasa'i)

Selain itu, haji dapat melebur dosa. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang berhaji karena Allah, kemudian dia tidak bersetubuh dan berbuat kemaksiatan, maka dia pulang (ke negaranya) seperti anak yang baru dilahirkan ibunya." (HR Bukhari dan Muslim)

Keutamaan haji lainnya adalah orang yang haji disebut tamu Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, "Orang-orang yang berhaji dan umrah adalah tamu Allah. Jika mereka berdoa, maka Allah mengabulkan doanya dan jika mereka memohon ampun, maka Allah mengampuninya." (HR Nasa'i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Ibnu Huzaimah)

Surga adalah balasan bagi orang yang pergi haji. Rasulullah SAW bersabda, "Umrah dan umrah yang akan datang dapat menghapus doa di antara keduanya. Haji yang mabrur, tidak ada balasan baginya kecuali surga." (HR Bukhari dan Muslim)




(rah/rah)

Hide Ads