Satu Orang Petugas Haji Wafat, Keluarga Dapat Santunan Rp 182 Juta

Satu Orang Petugas Haji Wafat, Keluarga Dapat Santunan Rp 182 Juta

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 15 Agu 2023 16:15 WIB
Keluarga Ahmad Ridlo menerima santunan sebesar Rp 182 juta
Keluarga Ahmad Ridlo menerima santunan sebesar Rp 182 juta. (Foto: Dok. Kemenag)
Jakarta -

Ahmad Ridlo, petugas haji Indonesia kelahiran Cilacap wafat saat bertugas di Tanah Suci. Ia meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi pada tanggal 30 Juni 2023.

"Almarhum wafat pada 30 Juni 2023 dan dimakamkan di Makkah," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/8/2023).

Ridlo ditugaskan sebagai Pembimbing Ibadah Haji Indonesia untuk kelompok terbang (kloter) 73 Embarkasi Solo (SOC 73). Karena meninggal saat bertugas, keluarga Ahmad Ridlo berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp182.500.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah itu terdiri atas Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia sebesar Rp118.000.000 dan Manfaat Beasiswa senilai Rp64.500.000 untuk biaya pendidikan hingga jenjang sarjana bagi anak almarhum.

"Ini merupakan komitmen Kemenag bersama BPJS untuk memberikan santunan kepada keluarga almarhum termasuk beasiswa kepada anak almarhum," kata Hilman Latief.

ADVERTISEMENT

Klaim jaminan sosial dan beasiswa ini diserahkan secara simbolis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada keluarga Ahmad Ridlo. Santunan pun diterima oleh istri dan anak Ridlo di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta.

"Saya yakin almarhum husnul khotimah karena bertugas membantu jemaah menjalankan ibadah. Kami menyadari menjadi petugas haji tidaklah mudah karena jemaah kita banyak jemaah lansia," imbuh Menag Yaqut dalam kesempatan yang sama.

"Tentu bagi keluarga, kami memahami apa pun yang disampaikan oleh BPJS dan Kemenag hari ini tidak akan mampu menggantikan almarhum. Ini tanda hormat kami kepada almarhum yang sudah maksimal menjalankan tugas. Silakan hubungi saya langsung bila ada hak-hak yang belum terpenuhi," lanjutnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, ahli waris berhak mendapat santunan dan beasiswa pendidikan hingga S1. Program ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya.

"Semoga bisa bermanfaat dan membantu keluarga untuk tetap bisa hidup layak. Ini adalah amanah yang diberikan negara kepada BPJS. JKK itu tidak hanya melindungi saat bekerja melainkan juga di tempat kerja dan pulang dari tempat kerja," tukas Anggoro Eko Cahyo di waktu yang sama.

Seperti diketahui, seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan tenaga pendukung telah diberikan JKK melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dari 4.600 petugas di tanah suci, satu di antaranya wafat saat bertugas atas nama Ahmad Ridlo.

Semasa hidup, Ahmad Ridlo berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Banyumas, Jawa Tengah. Selain itu, almarhum juga mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana.

Dalam kehidupan sehari-hari, Ahmad Ridlo juga bertugas sebagai pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen Kabupaten Banyumas.




(hnh/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads